Pengelolaan Hutan Desa Yang Berkearifan Lokal Di Desa Pengejaran Kecamatan Kintamani Bangli

Authors

  • I Made Mardika Universitas Warmadewa, Denpasar
  • I Wayan Sudana Universitas Warmadewa, Denpasar
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa, Denpasar
  • I Gusti Ayu Intan Saputra Rini Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Putu Laksmi Krisnina Maharani Universitas Warmadewa, Denpasar
  • Ni Luh Sephia Adnyani Putri Universitas Warmadewa, Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.22225/csj.7.2.2025.138-142

Keywords:

hutan lindung, keberlanjutan lingkungan, kearifan lokal, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan hutan desa

Abstract

Pengelolaan hutan desa dengan pendekatan kearifan lokal di Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, memiliki potensi besar dalam pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Melalui berbagai kegiatan yang melibatkan sosialisasi, penyuluhan, serta FGD dengan tokoh masyarakat adat, program ini bertujuan untuk membangun kerangka hukum yang lebih kuat, meningkatkan kerjasama dengan pihak ketiga, dan mendorong pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Program ini telah berhasil menciptakan perjanjian tata kelola hutan desa, kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, serta memperkuat kelembagaan yang mengelola hutan desa, yang akhirnya berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat setempat dan pelestarian sumber daya alam.

References

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.8185/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2022.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/Menhut-II/2010.

Mardika, I, M., & Kertiasih, N, N. (2022). Penerjemahan awig-awig Desa Tenganan Dauh Tukad, Kecamatan Manggis Karangasem.

Pageh, I. M., Lasmawan, I. W., Sedana Arta, K., Sugi Hartono, M., & Pardi, I. W. (2023). Optimalisasi budidaya lebah madu untuk meningkatkan pendapatan dan kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan hutan di Desa Pengejaran. Proceeding Senadimas Undiksha, 8.

Pemerintah Desa Pengejaran. (2024, Desember 7). Website resmi Desa Pengejaran Kintamani. https://pengejaran-kintamani.desa.id/

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Rideng, I, W., I Wayan Wesna Astara, I, W, W., & Nahak, S. (2021). Model pengelolaan hutan desa berbasis desa adat di Desa Selat, Kabupaten Buleleng. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

Rini, I, G, A, I, S. (2019, September 24–25). PKM pendampingan pengelolaan keuangan desa, LPD, koperasi dan BUMDes.

Rizki, A., et al. (2020). Sustainability of community forest management in Indonesia. Journal of Forest Management, 45(1), 12–23.

Ujianti, P. (2022). Peran BUMDes dalam pengelolaan objek wisata di Desa Apuan Kecamatan Susut Kabupaten Bangli.

Widodo, S. (2019). Local wisdom in forest resource management: A case study from Bali. Indonesian Journal of Environmental Studies, 34(2), 65–74.

Downloads

Published

2025-06-04

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)