PKM Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Pengelolaan Usaha Wisata di Desa Apuan Kecamatan Susut Kabupaten Bangli

Authors

  • Ida Ayu Putu Widiati Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa
  • Kadek Nadya Pramita Sari Universitas Warmadewa
  • Ni Putu Laksmi Krisnina Maharani Universitas Warmadewa
  • Ida Ayu Kartika Indrawan Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.22225/csj.8.1.2025.38-46

Keywords:

perjanjian kerjasama, peraturan desa, pengelolaan, usaha wisata

Abstract

Desa Adat dan Pemerintah Desa sama-sama memiliki kewenangan untuk mengelola daya tarik wisata, yang dalam pelaksanaannya dijalankan oleh BUPDA untuk Desa Adat dan BUM Desa untuk Pemerintah Desa. Desa Adat Apuan bekerjasama dengan Pemerintah Desa Apuan dalam pengelolaan daya tarik wisata yang dalam pelaksanaannya melibatkan BUM Desa Dharma Abadi Apuan, namun  belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Desa sebagai dasar legalitas dalam pengelolaan daya tarik wisata. Tujuan dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat adalah memberikan pendampingan penyusuanan Rancangan Peraturan Desa Pengelolaan Usaha Wisata Di Desa Apuan Kecamatan Susut Kabupaten Bangli sebagai dasar yuridis BUM Desa dalam pengelolaan daya tarik wisata, serta pengkajian terhadap Perjanjian kerjasama ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa kerjasama antara Desa Adat Apuan dengan Pemerintah Desa Apuan merupakan suatu bentuk sinergitas pengelolaan daya tarik wisata dalam rangka pengembangan wisata desa. Rancangan Peraturan Desa Pengelolaan Usaha Wisata disusun tidak hanya untuk menjawab kebutuhan hukum tetapi juga diperlukan untuk mengatur seluruh daya tarik wisata sesuai dengan potensi yang dimiliki agar pengelolaan dan pengembangan daya tarik wisata di Desa Apuan berjalan efektif. Perjanjian kerjasama yang disusun haruslah mencerminkan keadilan sesuai dengan kontribusi dari para pihak dan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Apuan.

References

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Aprilia Theresia Dkk, 2014, Pembangunan Berbasis Masyarakat : Acuan Bagi Praktisi, Akademisi, Dan Pemerhati Pembangunan Masyarakat, Alfabeta, Bandung.

Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat, 2018, Pengembangan Desa Wisata ,Badung. Bernard Nainggolan, 2011, Pemberdayaan Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif,Alumni, Bandung.

Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP). Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, 2007).

Dodi Faedlulloh, “BUMDes dan Kepemilikan Warga: Membangun Skema Organisasi Partisipatoris,” Journal of Governance 3, no 1 (2018): 1. doi: http://dx.doi.org/10.31506/jog.v3i1.3035.

Handoko, F. 2016, Manajemen Teknologi Manufaktur, Penerbit Dream Litera Buana (anggota IKAPI), Malang, Indonesia.

Hasil wawancara dengan Perbekel Desa Apuan pada tanggal 23 Januari 2025.

HAW Widjaja, 2003, Otonomi Desa, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hidayat, S., Handoko, F., Tjahjadi, M.E., Vitasari, P. 2018 “The triple helix and technology capability and competitiveness of SMEs in developing economy”, International Journal of Civil Engineering and Technology, 9(13), pp. 366-378;

Ida Ayu Putu Widiati, Ni Made Puspasutari Ujianti, Indah Permatasari, I Ketut Kasta Arya Wijaya, Empowerment of Village Owned Enterprises in Business Unit Management in Bangli Regency, International Journal of Social Science And Human Research, Volume 06 Issue 12 Desember 2023.

Itamar, H. 2016. Strategi Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Tana Toraja . Makassar: Universitas Hasanuddin.

Khabib Alia Akhmad dan Singgih Purnomo, Pengaruh Penerapan Teknologi Informasi Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kota Surakarta, Jurnal Sebatik, Vol. 25 No. 1 Juni 2021 ISSN: 1410-3737.

Kementrian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, 2012, Pedoman Kelompok sadar wisata, Jakarta.

Masrudi, Mochtar, 2016, Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan : Perspektif Profesi Bidan DanPelayanan Kebidanan Di Indonesia, Pustaka Baru Press, Jogjakarta Radhar Panca Dahana, 2001, Menjadi Manusia Indonesia, Lkis, Jogjakarta.

Subekti, 1983, Hukum Perjanjian, PT. Internusa, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2002, Sosiologi Suatu Pengantar, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta. Subekti R Dan Citro Sudibyo R, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramitha, Jakarta

Suwena, Widyatmaja. 2017. Pengetahuan Dasar Ilmu Pariwisata. Penerbit Pustaka Larasan, Bali.

https://desasumbung.web.id/2023/07/05/perdes/, diakses tanggal 5 Agustus 2025.

https://www.nusa.id/blog/the-flying-geese/, diakses tanggal 6 Agustus 2025.

https://myrobin.id/untuk-bisnis/apa-itu-transfer-teknologi/#:~:text= Di%20sektor%20pendidikan%2C%20transfer%20teknologi,berkontribusi%20pada%20peningkatan%20kesejahteraan%20sosial, diakses tanggal 6 Agustus 2025.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman, Mekanisme, Dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025.

Published

2025-12-03

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)