Model Pengelolaan Desa Wisata Berbasis Desa Adat di Desa Adat Kiadan-Pelaga-Badung- Bali (Pemerdayaan Masyarakat Adat Pada Desa Binaan Universitas Warmadewa di Bali)
Abstract
Abstrak Desa Plaga kuhusnya desa adat Kiadan secara legal telah didesign untuk menjadi Desa Wisata. Hal ini tidak terlepas dari proses politik dan hukum untuk menjadikan desa Plaga sebagai desa Wisata. Dikeluarkannya Surat keputusan Bupati Badung, nomor 47 tahun 2010 tentang penetapan kawasan desa wisata di kabupaten Badung. Tujuan penetapan desa wisata untuk mencegah kesenjangan ekonomi wilayah Badung Selatan dengan Badung Utara. Dengan adanya Surat Keputusan Bupati tentang Desa Wisata untuk Badung Utara khususnya Desa adat Kiadan diharapkan Desa Adat mampu mengelola fotensi Desa Wisatanya berdasarkan kearifan local yang hidup di masyarakat adat Bali sesuai dengan asas desa mawa cara, negara mawa tata. Hampir 8 (delapan) tahun terbitnya Surat Keputusan Bupati tidak jelas model pengelolaaan Wisata Desa di Kiadan, karena masyarakat belum mengetahui tentang konsep desa Wisata, bagaimana mengelola desa wisata, dan bagaima memanfaatkan potensi sebagai sumber daya budaya untuk mengangkat citra desa wisata untuk kesejahtraan masyarakat adat. Untuk itu, perlu pendampingan aktor pariwisata lokal, penyuratan pengelolaan desa wisata melalui awig-awig desa adat.References
Astara, I Wayan Wesna, 2010, Pertarungan Politik Hukum Negara & Politik Kebudayaan, Otonomisasi Desa Adat di Bali, Udayana University Press.
Sudharsana, I Ketut Sandhi,dkk, 2011, Perkembangan Pariwisata di Desa Pelaga, Dalam Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universtas Udayana
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Semesta Berencana Desa Pelaga Kecamatan Petang Kabupaten Badung Tahun 2014-2020.
Widiatedja, IGN Parikesit, 2011, Kebijakan Liberalisasi Pariwisata, Konstruksi Konsep Masalah dan Alternatif Solusi, Udayana Uiversity Press, Denpasar.
Wirata, I Ketut, Kebijakan Pengelolaan Wisata Ekoreligi Berkelanjutan Berbasis Masyarakat Hukum Adat, Surya Pena Gemilang, Surabaya.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012, tentang Kepariwisataan Budaya Bali
Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2010 Tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata Di Kabupaten Badung.