Adaptasi Pelaksanaan Upacara Ngaben Di Br. Tegal Kauh, Desa Pekraman Pohgading, Denpasar Utara
Kata Kunci:
Upacara ngaben, pengaturan, inventarisasi bantenAbstrak
Ngaben adalah upacara (Pitra Yadnya) yang ditujukan untuk roh leluhur. Ngaben pada intinya adalah untuk mengembalikan roh leluhur (orang yang sudah meninggal) ke tempat asalnya. Upacara ngaben adalah upacara untuk mensucikan roh leluhur orang yang sudah meninggal. Upacara ngaben berkaitan erat dengan konteks sosial dan budaya, karena dalam pelaksanaannya dibutuhkan seluruh anggota keluarga, warga desa atau anggota banjar pakraman (organisasi) yang mengayomi kegiatan adat istiadat di Bali, untuk saling berpartisipasi dan bergotong royong menyelesaikan ritual tersebut. Sejak kasus pertama covid-19 terkonfirmasi di Indonesia pada Maret 2020, Pemerintah mengharuskan pembatasan kegiatan-kegiatan di masyarakat, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan Kebudayaan Bali. Penyesuaian terhadap kegiatan- kegiatan adat Bali yang ditunda atau bahkan tidak dilaksanakan di tengah pandemi, sehingga muncul potensi pergeseran karakter budaya Bali dari yang semula mengedepankan aspek komunal menjadi cenderung individualis. Hal inilah yang mendasari dibuatnya beberapa penyesuaian dalam upacara Ngaben yang dilaksanakan di Br. Tegal Kauh, Desa Pekraman Pohgading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Pelaksanaan upacara ngaben tetap dilaksanakan secara konvensional (tidak di krematorium) tetapi diatur agar tidak terjadi kerumunan yang dapat menjadi kluster penyebaran covid-19. Penerapan protokol kesehatan secara ketat juga diterapkan. Sebelum pandemi covid-19, pembuatan banten ngaben biasanya dilakukan dalam waktu bersamaan, melibatkan seluruh anggota PKK. Namun sejak diberlakukan pembatasan kegiatan agar tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 baru, maka pembuatan banten ngaben di Br. Tegal Kauh diatur sedemikian rupa. Pembuatan banten dilakukan secaran terpisah, disesuaikan dengan urutan upacara.
Referensi
Azzani, A. F. F. dkk (2020) ‘Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Kebudayaan Bali’, (November).
Bukian, P. A. W. Y. and Jayanti, N. K. (2021) ‘Budaya Berkumpul Pada Upacara Ngaben Masa Pandemi Covid-19 Di Buleleng Bali’, Metta : Jurnal Ilmu Multidisiplin, 1(2), pp. 86–91. doi: 10.37329/metta.v1i2.1358.
Ernatip, E. (2019) ‘Upacara “Ngaben†Di Desa Rama Agung – Bengkulu Utara’, Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya, 4(2), pp. 1115–1133. doi: 10.36424/jpsb.v4i2.62.
Maulita, F. (2010) ‘Representasi Identitas Golongan Etnis Bali Dalam Ritual Ngaben (Analisis Foto-Foto Upacara Kematian Ngaben Di Puri Agung Klungkung Bali)’, pp. 1–13.
Santosa (2022) ‘Modernisasi dan Transformasi Kembali ke Tradisi: Fenomena Ngaben di Krematorium bagi Masyarakat Hindu di Bali’, Jurna Kajian Bali, 12(01), pp. 1–10. Available at: https://doi.org/10.24843/JKB.2022.v12.i0 1.
Suadityawan, I. P., Kebayantini, N. L. N. and Suka Arjawa, I. G. P. B. (2015) ‘Interaksi Sosial Dalam Pelaksanaan Ritual Keagamaan Masyarakat Hindu-Bali: Studi Pada Ritual Ngaben di Krematorium’, Jurnal Ilmiah Sosiologi, 1(03), pp. 1–15. Available at:
http://ojs.unud.ac.id/index.php/sorot/articl e/view/12726.
Widnyana, I. M. A. ; dkk. (2020) COVID-19 Perspektif Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, Book Chapter: COVID-19 Perspektif Hukum dan Sosial Kemasyarakatan.
