Eksistensi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dalam Perspektif Hukum Investasi

Authors

  • I Putu Suwantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Aditya Mantara Putra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Johannes Ibrahim Kosasih Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/kw.19.2.2025.121-128

Keywords:

Danantara, Investment, Employment

Abstract

Danantara dalam perspeltif investasi memiliki kewenangan lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien. Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia menandai era baru dalam tata kelola investasi strategis nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025, entitas ini diharapkan mampu mengoptimalkan aset negara melalui skema investasi berbasis hukum yang kuat. model pengelolaan Danantara memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA), secara kelembagaan yang memiliki fungsi untuk mengelola dan mengembangkan aset negara. Danantara apabila salah pengelolaan akan mengakibatkan Adanya restrukturisasi tenaga kerja yang menjadi bagian dari pembentukan holding dapat membawa potensi tantangan ketenagakerjaan yang kompleks. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, Pembentukan entitas BPI Danantara dapat menimbulkan risiko birokrasi dalam perspektif Hukum Investasi, adanya Potensi praktik monopoli dalam sektor keuangan yang dapat menghambat kompetisi dan inovasi, akibat hukum apabila manajemen yang mengelola aset-aset strategis dalam super holding BPI Danantara tidak ditangani dengan baik Adanya restrukturisasi yang menjadi bagian dari pembentukan holding dapat membawa potensi tantangan ketenagakerjaan yang kompleks.

References

Ayu, C. D., Febiani, F., Ardhani, F., Leonardo, M., Syahwa, N., & Nuraya, A. S. (2025). Keterkaitan Danantara dengan Stabilitas Keuangan Makro di Indonesia: Sebuah Pendekatan Teori Ekonomi Makro. Indonesian Research Journal on Education, 5(2), 1026-1031. https://doi.org/10.31004/irje.v5i2.2418

Christyanti, B. L. (2025). Perubahan Rezim Hukum Dan Risiko Impunitas Korupsi di Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Suara Keadilan, 26(1), 121–136. https://doi.org/10.24176/sk.v26i1.14760

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Publishing

Hernoko, A. Y. (2008). Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kusumaatmadja, M. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ni'matul Maula, P., Danie, E. V., Irawan, M. H. A., & Lumban Gaol, S. R. (2025). Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Badan Pengelola Investasi Danantara Dalam Pengelolaan Risiko Kerugian Investasi Keuangan Negara. Jurnal Hukum Statuta, 4(2), 129–143. https://doi.org/10.35586/jhs.v4i2.10832

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Prodjodikoro, W. (2000). Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju

Putra, I. M. A. M. (2020). Tanggungjawab Hukum Bank Terhadap Nasabah Dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi Pada Sistem Mobile Banking. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 14(2), 132-138. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.2020.132-138

Ridwan, H. R. (2013). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers

Satori, D. (2010). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Solihin, D., Arifin, A. L., & Nugroho, J. (2025). Danantara: Pilar Ekonomi Atau Beban Negara?. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 12(1), 225–235. https://doi.org/10.35794/jmbi.v12i1.61256

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Wantu, F. M. (2011). Idee Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata). Yogyakarta; Pustaka Pelajar

Zulhidayat, M. R., Suharni Haris, Oksahil, Restiawati, & Ahmad Dahlan Al Haris. (2024). Dinamika Kepemimpinan Politik Dalam Mewujudkan Stabilitas Negara. Jurnal Akselerasi Merdeka Belajar Dalam Pengabdian Orientasi Masyarakat (AMPOEN): Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 191–197. https://doi.org/10.32672/ampoen.v1i3.1123

Published

2025-09-24

Issue

Section

Articles