Implementasi Kebijakan Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali Menjadi Perusahan Umum Daerah Kerta Bali Saguna

Penulis

  • Ni Komang Dewik Ary Susanti Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.354-360

Kata Kunci:

perubahan bentuk badan hukum, resistensi internal dan eksternal, penyesuaian kebijakan

Abstrak

Badan hukum adalah entitas yang diakui oleh hukum sebagai subjek yang dapat memiliki hak dan kewajiban serta dapat melakukan tindakan hukum seperti manusia. Perubahan dalam bentuk badan hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan kinerja dan daya saing entitas bisnis di era globalisasi. Pada khususnya, perusahaan daerah Bali mengalami transformasi menjadi perusahaan umum daerah dengan nama Kerta Bali Saguna. Penelitian ini dilakukan guna mendeskripsikan (1) Bagaimana pengaturan tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bali menjadi perusahaan umum daerah Kerta Bali Saguna? dan (2) Bagaimana implementasi kebijakan terhadap perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bali menjadi perusahaan umum daerah Kerta Bali Saguna? Metode yang digunakan pendekatan hukum empiris dipergunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bali menjadi perusahaan umum daerah Kerta Bali Saguna diatur dengan rinci dalam perundang-undangan yang berlaku. Namun, implementasi kebijakan menghadapi berbagai hambatan dan tantangan, seperti resistensi internal dan eksternal serta perubahan budaya organisasi.

Biografi Penulis

Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

Referensi

Budiarto, A. (2002). Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ibrahim, J. (2006). Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum . Bandung: Rifka Aditama.

Rusli, H. (2007). Perseroan Terbatas Dan Aspek Hukumnya. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Wibisono, P. d. (2020). Implementasi Kebijakan Korporasi dalam Konteks Pemerintahan Daerah: Analisis Tata Kelola Perusahaan Daerah. Jurnal Manajemen Publik dan Bisnis, Vol.1, No.1.

Widjaja, G. (2008). 150 Tanya Jawab Tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Forum Sahabat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-11