Penegakan Hukum Oleh Polisi Lalu Lintas Terhadap Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Palsu
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.289-295Kata Kunci:
aAbstrak
a
Referensi
Afita, C. O. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) . Datin Law Jurnal, Vol.2, No.1 .
Effendi, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia - Suatu. Bandung: PT. Refika Aditama.
I Gede Krisna, I. N. (2021). Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Dan Upaya Penanggulangannya Pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Konstruksi Hukum, Universitas Warmadewa, Vol. 2, No.2 .
I Gede Made Widia Permana, A. A. (2022). Efektivitas Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Di Kabupaten Tabanan . Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 3, No. 3 .
Marlina. (2011). Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama.
Ridhotul, H. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Bermotor Yang Dimodifikasi Di Indonesia . Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Volume 5, No.2 .
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 I Komang Adi Bintang Mahardika, I Made Minggu Widyantara, Kade Richa Mulyawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
