Penerapan Sanksi Adat Kasepekang Akibat Perubahan Wangsa Dari Si Menjadi Gusti di Banjar Adat Kutaraga Desa Bongkasa Kabupaten Badung
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.276-281Kata Kunci:
aAbstrak
a
Referensi
Arya Sunu, I. K., D.B., & Sugiartha, W. (2015). Harmonisasi, Integrasi Desa Pakraman dengan Desa Dinas yang Multietnik dan Multigama Menghadapi Pergeseran, pelestarian dan Konflik di Bali . Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 447.
Dewi, N. (2016). Peran Desa Pakraman dalam Pembentukan Pararem Terkait Penyelesaian Konflik Alih Fungsi Lahan (studi Kasus di Desa Pakraman Tunjuk, Kabupaten Tabanan). Jurnal Magister Hukum Udayana, 439.
Muin, F., & Mucharom, R. (2016). Desa dan Hukum Adat: Perspektif Normativitas dan Sosiologis Keindonesiaan. Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call for Paper UNISBANK KE-2, 466.
Paramartha , I. Y., Sugiartha, I. G., & Sudibya, D. G. (2020). Penerapan sanksi adat Kasepekang Di Desa Adat Tanjung Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung. Jurnal Konstuksi Hukum, 174.
Sirtha, I. (2008). Aspek Hukum Dalam Konflik Adat di Bali. Universitas Udayana.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 I Made Suwitra, I Kadek Yoga Ary Sagita, Diah Gayatri Sudibya

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
