PENGUATAN DESA ADAT MELALUI KEMANDIRIAN DAN PEMBERDAYAAN KRAMA DESA

  • Luh Kade Datrini Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Made Suwitra Universitas Warmadewa
  • I Ketut Selamet Universitas Warmadewa

Abstract

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) secara kelembagaan perlu dikuatkan seiring dengan wacana penguatan desa adat dengan mengingat bahwa LPD sampai saat ini berjalan secara alami sehingga rentan untuk terjadi penyalahgunaan keuangannya terutama oleh “pengurusnya”. Upaya yang dilakukan adalah penguatan kelembagaan melalui pelatihan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dan akuntansi keuangan berbasis aplikasi, Focus Group Discussion (FGD), dan sosialisasi keberadaan “perarem LPD” untuk menjamin adanya kepastian hukum melalui penegasan hak dan kewajiban pengurus, pengawas, prajuru adat dan masyarakat hukum adat yang dikenal dengan “krama desa”. Tiap bidang kegiatan yang memerlukan aturan yang lebih khusus dari awig-awig yang ada agar awig-awig dapat dilaksanakan sesuai dengan asas kepatutan, yaitu: kepastian, keadilan dan kemanfaatan. LPD di tiap desa adat dilahirkan untuk menguatkan sistem perekonomian desa adat dalam upaya memandirikan dan pemberdayaan krama desanya. Kondisi ini menjadi sangat urgen dengan mengingat, bahwa beberapa LPD Desa Adat di masing-masing Kabupaten di Bali sudah kolaps, kondisi ini lebih disebabkan karena perbuatan menyimpang pengurus LPD. Juga upaya adaptasi sistem akuntansi keuangan LPD berbasis aplikasi dan manajemen SDM yang lebih modern. Metode yang digunakan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan kegiatan, yaitu sosialisasi rancangan pemikiran dalam paruman prajuru adat, pelatihan sistem akuntansi keuangan berbasis aplikasi, pelatihan menajemen LPD. Teknik pendekatan yang digunakan berupa  pendekatan partisipatif dari pengurus dan karyawan LPD. Untuk sosialisasi awig-awig dan perarem dilakukan melalui paruman prajuru desa.

References

Eka Agustini. Made, 2019. “Peran Lembaga Prekreditan Desa (LPD) Dalam Memberikan Pelayanan Pada Masyarakat Desa Legian” Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, Vol. 3 No. 2. Halaman 280.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta. 1996. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Edisi Revisi. Cetakan Kedua. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Satjipto Rahardjo. 1986. Hukum dan Masyarakat. Angkasa.Bandung.
Soekanto. 1973. Pengantar Sosiologi Hukum. Bhratara. Jakarta. Hal. 58.
Surya Prakash Sinha. 1993. Jurisprudence Legal Philosophy in A Nutshell, ST. Paul, Minn, West Publising CO.
Suwitra. I Made, 2000, “Prospek Sanksi Adat Dalam Menanggulangi Redit Macet Lpd Suatu Pemikiran Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana”, Tesis, Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpsar.
Suwitra. I Made, I Wayan Wesna Astara, I Ketut Irianto, Luh Kade Datrini dkk. 2017. ”Memaknai isi rumusan norma dalam awig-awig di Desa Adat Pinggan Kintamani Bangli”, Wicaksana, Jurnal Lingkungan & Pembangunan, Vol. 1 No. 1. ISSN 2597-7555, hal. 72-79.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Published
2023-10-19
Section
Articles
Abstract viewed = 51 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 40 times