KONSEP KEADILAN DALAM PERSEPSI BIOETIKA ADMINISTRASI PUBLIK

Authors

  • I Gde Suranaya Pandit Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.22225/pi.1.1.2016.14-20

Abstract

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan hak dan kewajibannya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, derajat, keturunan, harta, pendidikan maupun agamanya.

Downloads

Published

2016-12-31