Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan

  • I Gusti Ngurah Bagus Maha Iswara Magister of Law, Universitas Warmadewa
  • Simon Nahak Universitas Warmadewa
  • Ni Luh Made Mahendrawati Universitas Warmadewa

Abstract

The government has issued a regulation that imposes income tax for sellers in land and property transactions. However, legal uncertainties in determining the transaction value which is the basis of tax imposition weaken taxpayers’ awareness in paying their taxes. This study was done to answer the problems related to legal uncertainties in the determination of land and building transaction values, either or not transactions were influenced by any personal relationship. The theory of state and law and the theory of legal certainties were used as the basis to dissect and analyze the problems of this study. This study employed a normative legal research method. The results of this study showed that the basic value for tax imposition was the real value received by taxpayers and the value that should be received by taxpayers. In order to confirm that income tax imposition had been appropriately done based on the real value received by taxpayers, formal and material analysis on the evidences of income tax payment were carried out. Pemerintah telah mengeluarkan aturan pengenaan pajak penghasilan bagi penjual dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Adanya ketidakpastian hukum dalam penentuan nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat menyebabkan turunnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan atas ketidakpastian penentuan nilai transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan baik yang tidak berdasarkan hubungan istimewa maupun yang berdasarkan atas hubungan istimewa. Teori yang dipergunakan untuk membedah dan menganalisa permasalahan yang dimaksud adalah teori Negara hukum dan teori kepastian hukum. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Temuan dari penelitian ini yaitu nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh wajib pajak dan nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh wajib pajak. Untuk membuktikan pengenaan pajak penghasilan tersebut benar dan sesuai dengan nilai sesungguhnya yang diterima wajib pajak maka dilakukan proses penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan secara formal dan material.

References

Ali, A. (2010). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang(Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Aulia, R. (2017). Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Di Kota Padang. Universitas Andalas Padang.

Husodo, B. S., Sihabudin, & Harjati, E. (2017). Tinjauan Yuridis Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah dan / atau Bangunan. Pandecta, 12(2), 208–224.

Hutagaol, P. J. L. (2003). Manual For Taxation of Expatriates Working in Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Resmi, S. (2004). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Soemitro, R. (1991). Azas-azas Hukum Perpajakan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008

Wairocana, G. N. (2008). Implementasi Good Governence dalam Legislasi Daerah. Orasi Ilmiah Fakultas Hukum.

Widayat, A. W. (2016). Analisis Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Proses Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Kebumen. Lex Renaissance, 1(2), 166–181.

Published
2019-03-27
How to Cite
Iswara, I. G. N. B. M., Nahak, S., & Mahendrawati, N. L. M. (2019). Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan. Jurnal Hukum Prasada, 6(1), 42-51. https://doi.org/10.22225/jhp.6.1.2019.42-51
Abstract viewed = 1045 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 2592 times