Inovasi Pelayanan Hukum Masyarakat Melalui Posbankum di Desa Apuan Kecamatan Susut Kabupaten Bangli
DOI:
https://doi.org/10.22225/pcsj.7.1.2026.44-48Keywords:
Posbankum, bantuan hukum, akses keadilan, Desa Apuan, pemberdayaan masyarakatAbstract
Akses terhadap layanan hukum yang adil dan merata masih menjadi persoalan pada tingkat masyarakat desa, termasuk di Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Hasil observasi awal dan wawancara dengan Perbekel Desa Apuan menunjukkan bahwa pemahaman perangkat desa dan masyarakat mengenai keberadaan, fungsi, ruang lingkup, serta mekanisme pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) masih belum optimal. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat desa dan masyarakat mengenai urgensi pembentukan Posbankum sebagai inovasi pelayanan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan hukum secara lebih awal melalui konsultasi, edukasi, musyawarah, atau mediasi sesuai kewenangan. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, wawancara, diskusi internal tim, sosialisasi dan penyuluhan hukum, serta pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman perangkat desa mengenai hak memperoleh bantuan hukum, fungsi Posbankum, peran perangkat desa sebagai pengarah awal bagi warga yang menghadapi persoalan hukum, serta ruang lingkup layanan yang dapat diberikan. Posbankum dipandang berpotensi menjadi sarana preventif untuk mencegah persoalan sederhana berkembang menjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui litigasi. Kegiatan ini juga menghasilkan rekomendasi agar Desa Apuan menindaklanjuti pembentukan Posbankum melalui penguatan kapasitas perangkat desa, sinergi dengan lembaga bantuan hukum dan instansi pemerintah, serta evaluasi berkelanjutan.
References
Angga Dian Rafly. (2025). Peran Posbankum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu Di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, 8(2), 2.
Nasution, I. (2021). Peran Pos Bantuan Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 101–115.
Putri, N., & Rahman, M. (2020). Pendidikan Hukum Dasar dan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Pendidikan Hukum, 3(1), 12–30.
Hudaya, Chintya Rachma, & Irwan Triadi. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Desa di dalam Pemerintahan Desa. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Suliandi, Marwan, Wagiman, & Adrian Bima Putra. (2024). Hakim Perdamaian Yang Diperankan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Kasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian (EJPP), 4(2), 711.
Suharto, A. (2020). Akses terhadap Keadilan dan Peran Layanan Hukum. Jakarta: Penerbit Mandiri, hlm. 32.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Widiastuti, T. (2019). Kendala Akses Layanan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 10(1), 25–38.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Made Sukaryati Karma, Simon Nahak, I Made Aditya Mantara Putra, Kade Richa Mulyawati, Luh Putu Puspa Yanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
