Prinsip-Prinsip Kepariwisataan dan Hak Prioritas Masyarakat dalam Pengelolaan Pariwisata berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

  • Dewa Gde Rudy Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Dewa Ayu Dwi Mayasari Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Abstrak Pariwisata merupakan faktor penting dalam pembangunan ekonomi suatu Negara, karena mendorong perkembangan beberapa sektor perekonomian nasional. Mengingat begitu pentingnya pariwisata bagi perekonomian suatu Negara, maka pariwisata itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya agar betul-betul dapat mendatangkan kesejahteraan bagi rnasyarakat. Jadi pengelolaan tersebut dapat diartikan sebagai suatu proses perencanaan, kebijaksanaan penyelenggaraan, serta pemanfaatan umber daya alam yang terkandung didalamnya secara berkelanjutan. Terkait dengan pengelolaan pariwisata, terkait dengan sejumlah prinsip-prinsip pengelolaan yang pada dasarnya menekankan pada nilai-nilai kelestarian lingkungan alarn komunitas, dan nilai-nilai sosial yang memungkinkan wisatawan menikmati kegiatan wisatanya secara bermanfaat bagi kesejahteraan komunitas lokal. Pengelolaan kepariwisataan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, pihak swasta (pelaku usaha pariwisata) dan masyarakat yang diharapkan ikut berpartisipasi. Dalam penelitian ini dibahas dua permasalahan. Pertama, Bagaimana prinsip~prinsip penyelenggaraan kepariwisataan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan Bagaimana hak prioritas masyarakat dalam pengelolaan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Penelitian jenis ini merupakan penelitian hukum normatif karena mempfokuskan analisa terhadap norma hukum yang muncul. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisa konsep hukum. Mengenai prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan diatur berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Mengenai hak-hak prioritas masyarakat dalam pengelolaan yaitu setiap masyarakat mempunyai hak prioritas menjadi pekerja/buruh, konsinyasi, dan pengelolaan dalam bidang usaha pariwisata. Dalam konteks pengelola ini, setiap masyarakat diberikan hak untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam bidang usaha pariwisata. Konstruksi ini menjadikan masyarakat sekitar tidak lagi menjadi komunitas marginal, tetapi memiliki daya tawar (bargaining position) yang lebih dalam menentukan sendiri dan menikmati keuntungan pariwisata yang terdapat di wilayahnya. Abstract Tourism is an important factor in the economic development of a country, because it encourages the development of several sectors of the national economy. Given the importance of tourism for the economy of a country, tourism must be managed as well as possible so that it can truly bring prosperity to the community. So management can be interpreted as a planning process, implementation policy, as well as sustainable use of natural resources contained in it. Related to tourism management, it is related to a number of management principles which basically emphasize the values of environmental conservation, community values and social values that enable tourists to enjoy their tourism activities in a way that is beneficial to the welfare of the local community. Tourism management involves various parties, such as the regional government, the private sector (tourism business actors) and the people who are expected to participate. In this research has two issues were discussed. first, how the principles of tourism management according to Law Number 10 of 2009 concerning Tourism and How are community priority rights in management according to Law Number 10 of 2009 concerning Tourism This type of research is normative legal research because it focuses on analysis against legal norms that arise. The approach used is the legal approach and legal concept analysis approach. Regarding the principles of the implementation of tourism are regulated based on the provisions of Article 5 of Law Number 10 of 2009 concerning Tourism. Regarding community priority rights in management, each community has priority rights to be workers / laborers, consignment, and management in the field of tourism business. In the context of this manager, every community is given the right to seek the resources it has in the field of tourism business. This construction makes the surrounding community no longer a marginal community, but has a bargaining position that is more in its own right and enjoys the tourism benefits found in its territory.

References

Bobi. (2002). Latihan PengeIoIaan Perkotaan Tingkat Dasar; Permasalahan Keuangan Kelembagaan dan Peraturan Magist Perencanaan Kota dan Daerah. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Dahana, M. M. (2012). Perlindungan Hukum dan Keamanan Terhadap Wisatawan. Surabaya: Paramita.

Gelgel, I. P. (2009). Industri Pariwisata Indonesia Dalam Globali Perdagangan Jasa (GATS-WTO) Implikasi Hukum dan Aplikasinya. Bandung: Refika Aditama.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (BW)

Peraturan Perundang-Undangan Republik lndonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Pitana, I. G. (2002). Pariwisata, Wahana Pelestarian Kebudyaan dan Dinamika Masyarakat Bali. Denpasar: Universitas Udayana.

Pitana, I. G., & Diarta, I. K. S. (2009). Pengantar IImu Pariwisata. Yogyakarta: Andi Offseet.

Pujaastawa, I. B. G., Wirawan, I. G. P., & Adhika, I. M. (2005). Pariwisata Terpadu: Alternatif Model Pengembangan Pariwisata Bali Tengah. Denpasar: Universitas Udayana.

Spillane, J. J. (1994). Pariwisata Indonesia Siasat Ekonomi dan Rekayasa Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius.

Sukardika, K. (2004). Menata Bali Kedepan, Kebijakan Kultural, Pendidikan Agama. Denpasar: CV. Bali Media Adikars.

Sunaryo. (2013). Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Konnsep dan Aflikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

Suwena, I. K., & Widyatmaja, I. G. N. (2010). Pengetahuan Dasar Ilmu Kepariwisataan. Denpasar: Udayana University Press.

Widiatedja, I. G. N. P. (2011). Kebijakan Liberalisasi Pariwisata, Konstruksi Konsep Ragam Masalah dan Alternatif Solusi. Denpasar: Udayana University Press.

Yoeti, O. A. (2008). Ekonomi Pariwisata, Infroduksi, Informasi dan Aplikasi. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Kepariwisataan

Published
2019-08-20
Section
Articles
Abstract viewed = 2756 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 14927 times