Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan Setelah Terjadinya Wanprestasi

  • I Gusti Ayu Dwi Meilaputri Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
  • Putu Gede Seputra Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Abstract

Abstrak Jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Dimana jaminan fidusia ini telah diatur didalam Undang-Undang Fidusia. Jaminan fidusia ini sendiri melimpahi kepastian hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam kredit bank dengan jaminan fidusia kepada masyarakat sebagai lembaga keuangan, dimana debitur lebih diarahkan oleh bank untuk menyesuaikan fasilitas-fasilitas kredit yang diberikan oleh bank. Fidusia ini sendiri telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia yang berfungsi untuk membantu kegiatan usaha. Penelitian ini membahas tentang sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan oleh sebuah lembaga keuangan setelah terjadinya wanprestasi, padahal telah terdapat aturan mengenai tenggang waktu pendaftaran jaminan fidusia agar nantinya terbit sertifikat jaminan yang memiliki kekuatan hukum. Penelitian ini membahas tentang sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan oleh sebuah lembaga keuangan setelah terjadinya wanprestasi. Adapun analisis dalam penulisan ini dilakukan dengan mengadakan argumentasi hukum berdasarkan logika induktif. Aktifitas perkreditan dengan jaminan fidusia pada Bank dilakukan dengan memegang prinsip kepercayaan. Dalam hal terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur maka upaya yang diambil oleh Bank yaitu melalui pemberitahuan keterlambatan pembayaran melalui panggilan langsung atau memberikan surat peringatan. Apabila belum dilakukan pembayaran setelah adanya surat peringatan upaya terakhir yang ditempuh yakni langkah penyelesaian dengan melakukan eksekusi terhadap benda jaminan fidusia baik melalui penjualan secara lelang umum atau penjualan dibawah tangan. Abstract Fiduciary guarantee is a guarantee given in the form of a fiduciary. Where this has been arranged fiduciary guarantee in Fiduciary law. This own fiduciary guarantee facility have legal certainty against the parties involved in the fiduciary guarantee by bank credit to the public as a financial institution, where the debtor further directed by the bank to adjust its facilities credit given by the banks. This fiduciary itself has been regulated in the law on Fiduciary Guarantee that serves to help business activities. This research discusses the fiduciary guarantee certificate that is registered by a financial institution after the tort, though there are rules concerning the grace period registration fiduciary guarantee so that later published the certificate of guarantee which has the force of law. This researh theme was chose because as time passes the human purposes and insufficient economic life needs are growing. The problem arises i.e. the law arising from fiduciary guarantee agreements and tort caused by the debtor. The activities of the Bank with a fiduciary warranty is performed by holding the principle of trust. In the event of a tort committed by the debtor then the efforts taken by the Bank through late payment notifications via direct calls or provide a warning letter. If payment has not been made after the warning letter last attempt taken i.e. step completion by performing the execution of object fiduciary guarantee either through public auction or sales under the hand.

References

Badrulzaman, M. D. (2005). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.

Ibrahim, J., & Sewu, L. (2004). Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia Modern. Bandung: Refika Aditama.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tatacara Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia dan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Fidusia

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Published
2019-08-20
Section
Articles
Abstract viewed = 138 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 1361 times