[1]
Dharmasatyari, C. lstri . et al. 2021. Peran Pendamping (Paralegal) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Preferensi Hukum. 2, 2 (Jun. 2021), 218–222.