Penggunaan Peluasan Alat Bukti dalam Tindak Pidana Lingkungan

  • Kadek Krisna Amacya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Hakum Lingkungan, Alat Bukti, Peluasan

Abstract

Lingkungan hayati artinya upaya sistematis serta terpadu yg dilakukan buat melestarikan fungsi lingkungan hayati serta mencegah terjadinya pencemaran. Peluasan alat bukti tindak pidana lingkungan berfungsi buat memperluas alat bukti selain fakta saksi, informasi pakar, surat, petunjuk, warta terdakwa. terdapat dua rumusan persoalan antara lain: bagaimanakah Penggunaan Peluasan alat Bukti pada Tindak Pidana Lingkungan serta bagaimanakah alat Bukti yg terdapat pada Tindak Pidana Lingkungan. Penelitian ini ialah penelitian aturan normatif yang bedasarkan peraturan perundang - undangan data yang di dapat penulis dalam media umum. Peraturan hukum tentang peluasan alat bukti lingkungan di atur dalam Undang - Undang pasal 184 KUHAP serta pasal 96 alfabet  f, perihal alat bukti lain yaitu  isu yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, serta yang serupa menggunakan itu serta alat bukti data, rekaman, atau isu yang bisa dibaca, ditinjau, serta didengar yg bisa dikeluarkan dengan tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik terdapat pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronika.

References

Akib, Muhammad. 2016. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Anak Agung Gede Agung, A. A. Sagung Laksmi Dewi &. I. Made Minggu Widyantara. 2021. “Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Pembunuhan Begal atas Dasar Pembelaan Terpaksa.” Jurnal Interpretasi Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar 2(1).

Herlina, Nina. 2015. “Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 3(2).

Inma Fatmawati, Wildan Syafitri. 2015. “Analisis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Model Solow dan Model Schumpeter.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 3(2).

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Marpaung, Leden. 2009. Proses Penanganan Hukum Pidana Buku 1. Jakarta: Sinar Grafika.

Nurdin, M. 2017. “Peranan Penyidik dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12(2).

Prakasa, Zagarino Bima. 2020. Transformasi Bukti Ilmiah Menjadi Alat Bukti dalam Perkara Lingkungan Hidup. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Riska Wahyuni, Lilis Listiyawati. 2022. “Penggunaan Bahasa Indonesia pada Instansi Pemerintah.” Jurnal Perspektif Administrasi Dan Bisnis 3(2).

Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Published
2023-12-27
How to Cite
Kadek Krisna Amacya, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Luh Putu Suryani. (2023). Penggunaan Peluasan Alat Bukti dalam Tindak Pidana Lingkungan. Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 76-81. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8711.76-81
Abstract viewed = 27 times
PDF downloaded = 27 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>