Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Pada Komoditas Krypto di Indonesia

Penulis

  • Sarasota Tomasoa Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Kata Kunci:

Kripto Aset, Bursa Berjangka, Perlindungan Hukum

Abstrak

Perkembangan teknologi yang semakin meningkat telah memunculkan berbagai inovasi, terutama pada produk investasi. Salah satu inovasi tersebut adalah aset kripto yang telah diakui sebagai produk komoditas oleh pemerintah Indonesia. Melalui peraturan Bappebti, pemerintah berusaha melindungi investasi aset kripto. Namun dalam praktiknya, peraturan yang diterapkan pemerintah tidak sepenuhnya melindungi investor yang berinvestasi di aset kripto. Berbagai isu keamanan antara lain kemungkinan adanya praktik pump-and-dump dan adanya pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti. Masalah-masalah ini juga terkait dengan fakta bahwa belum ada pertukaran cryptocurrency yang dibuat. Tujuan penulisan majalah ini adalah untuk menganalisis dan menyediakan berbagai masalah yang dihadapi investor saat berinvestasi di cryptocurrency.

Referensi

Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan Hukum Preventifterhadap Ekspresi Budaya Tradisional Didaerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Journal of Intellectual Property, 1(1).

Dhanu Prayoga, Shivendra Adistya, Aliadi Hulu, N. J. (2022). Mengenal Hukum Aset Kripto, Cetakan Pertama. Deepublish.

Fresly Nandar Pabokory, Indah Fitri Astuti, A. H. K. (2015). Implementasi Kriptografi Pengamanan Data Pada Pesan Teks, Isi File Dokumen, Dan File Dokumen Menggunakan Algoritma Advanced Encryption Standard. Jurnal Ilmiah Ilmu Komputer, 10(1).

Ibrahim, M. H. Al. (2016). Perilaku Investor Individu Dalam Pengambilan Keputusan Investasi Saham (Studi Kasus Pada Investor Saham Individu di Malang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 7(1).

Muhaimin. (2020). “Metodologi Penelitian Hukumâ€, cetakan ke-1. Mataram University.

Putra, I. M. A. M. (2020). Tanggungjawab Hukum Bank Terhadap Nasabah Dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi Pada Sistem Mobile Banking. Jurnal Kertha Wicaksana, 14(2).

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum, Cetakan ke-8. Citra Aditya Bakti.

Saefullah, I. (2018). “Bitcoin dan Cryptocurrency: Panduan Dasar Untuk Pemulaâ€, cetakan ke-1. Kainoe books.

Syamsiyah, N. (2017). Berdamai dengan Diabetes. Sinar Grafika Offset.

Yodo, A. M. dan S. (2015). “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, cetakan ke-9. PT RajaGrafindo Persada.

Diterbitkan

2023-03-25

Cara Mengutip

Sarasota Tomasoa, I Nyoman Putu Budiartha, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Pada Komoditas Krypto di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 97–102. Diambil dari https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/6736

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 4 > >>