BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

  • Jyoti KaniaCri Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Abstract

Pemberian bantuan hukum merupakan jaminan atas hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang setara di muka hukum, termasuk di dalamnya hak-hak seseorang yang telah melakukan pembunuhan berencana yang didakwa dengan hukuman pidana berat seperti sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun rumusan masalah (1) Bagaimanakah pengaturan bantuan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana (2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak mendapatkan bantuan hukum. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan meneliti tentang pengaturan dan akibat apabila bantuan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana tidak mendapatkan bantuan hukum dan Dapat disimpulkan bahwa Legal Aid terfokus kepada bantuan hukum kepada warga masyarakat golongan tidak mampu atau miskin, Legal Assistance terfokus kepada bantuan hukum kepada semua kalangan warga masyarakat baik yang mampu dalam hal memberikan prestasi maupun kalangan masyarakat tidak mampu atau miskin dan Legal Service memiliki konsep yang lebih besar lagi yaitu sebuah pelayanan kepada masyarakat Metode yang dipergunakan untuk menyusun skripsi ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis ahli hukum. Dalam hasil penelitian ini pemberian bantuan hukum diberikan bukan hanya untuk membela kepentingan pelaku tindak pidana untuk bebas dari segala tuntutan tetapi untuk memenuhi hak pelaku tindak pidana dan juga untuk menjalankan fungsi UU dan apabila dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak mendapatkan bantuan hukum maka dapat dinyatakan batal demi hukum (null and void). Adapun saran yang diberikan dalam penelitian ini yaitu perlu adanya kesadaran para penegak hukum untuk lebih transparan sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam pemberian bantuan hukum.

Published
2022-12-06
How to Cite
Jyoti KaniaCri, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar. (2022). BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA . Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 572-577. https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5583.572-577
Abstract viewed = 283 times
PDF downloaded = 463 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>