Analisis Kesalahan Bahasa Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/Puu-Xi/2013

Authors

  • Sri Sudarjo

DOI:

https://doi.org/10.22225/jr.2.1.2016.178-195

Abstract

Salah satu fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa negara. Atas dasar fungsi tersebut, bahasa Indonesia digunakan dalam penyusunan naskah-naskah di berbagai lembaga yang bersifat formal. Ragam atau variasi bahasa Indonesia yang seharusnya digunakan dalam putusan ataupun produk hukum adalah bahasa Indonesia keilmuan. Namun, hal ini belum sepenuhnya terlaksana karena masih terdapat banyak kesalahan berbahasa tulisan dalam penyusunan  putusan tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk kesalahan berbahasa pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode observasi dan dokumentasi. Adapun analisis data dilakukan dengan teknik kode dan pengkodean. 

Kesalahan bahasa tulisan yang ditemukan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013 tersebut mencakup: 1) kesalahan pola kalimat, 2) kesalahan bidang semantik; serta 3) kesalahan EYD. Faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan berbahasa tulisan dalam penyusunan naskah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013 terdiri atas: (a) pedoman dalam penyusunan Putusan MK tidak sesuai dengan EYD; (b) adanya pengaruh bahasa daerah dan bahasa asing dalam Putusan MK.

 

Kata kunci: analisis, bahasa, putusan

Published

2017-02-22

How to Cite

Sudarjo, S. (2017). Analisis Kesalahan Bahasa Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/Puu-Xi/2013. RETORIKA: Jurnal Ilmu Bahasa, 2(1), 178–195. https://doi.org/10.22225/jr.2.1.2016.178-195

Issue

Section

Articles