Kejahatan Bahasa di Media Sosial Pada Wilayah Hukum Manokwari: Kajian Linguistik Forensik

Kajian Linguistik Forensik

  • Hugo Warami Universitas Papua

Abstract

Kajian ini bertujuan menggambarkan potensi kejahatan bahasa yang terjadi pada facebook sebagai media sosial yang diyakini oleh masyarakat pengguna sebagai media yang mampu menawarkan kemudahan dan kecepatan penyebaran informasi, memberi dan menerima tanggapan, mengamati peredaraan informasi secara praktis, mudah, dan cepat sesuai konteks kebutuhan pengguna. Data yang digunakan dalam kajian ini terdiri atas data primer, yaitu data yang diidentifikasi dan diolah sendiri oleh saksi ahli bahasa sendiri berupa fakta bahasa pada teks-teks dalam media on line (facebook, sms, dan WA) sebagai barang bukti (BB) penyidik dan  data sekunder berupa data tertulis yang berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Ahli atau Keterangan Ahli yang dibuat oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari. Dalam perspektif linguistik forensik, kajian ini berupaya menerapkan prinsip-prinsip ilmiah terhadap data kebahasaan pada kasus tindak pidana (kejahatan bahasa), serta mengadaptasi langkah-langkah dalam kajian ilmiah pada bidang ilmu lainnya. Kajian ini menggunakan dua pendekatan, yakni (1) pendekatan teoretis dan (2) pendekatan metodologis. Pendekatan teoretis adalah eksplorasi teori Linguistik Forensik, sedangkan pendekatan metodologi adalah pendekatan deskriptif dengan dimensi eksplanatif serta mengikuti prosedur (1) tahapan penyediaan data, (2) tahapan analisis data, dan (3) tahapan penyajian hasil analisis data. Hasil kajian menemukan fakta bahasa penghinan dan pencemaran nama baik sebanyak 15 (lima belas) buah, yakni (1) Biadab, (2) Busuk, (3) Binatang, (4) Anjing, (5) Babi, (6) Gurita, (7) Iblis, (8) Setan, (9) Sihir, (10) Santet, (11) Jahat, (12) Keji, (13) Jahanam, (14) Gatal, dan (15) Puki.

References

Ali, A.C., dan H. Wiwie. 2012. Asas-Asas Hukum: Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

BPS. 2019. Statistik Kriminal Papua Barat. Manokwari: BPS Papua Barat.

Depdiknas. 2015. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: Balai Pustaka.

Coulthard, Malcolm dan A. Jhonson. 2007. An Introdunction to Forensic Linguisctics: Language in Evidence. London-New York: Routledge Taylor & Francis Group.

Gibbons, Jhon P. 2003. Forensic Linguistics: An Introduction to Language in The Justice System. Main Street, Malden MA: Blackwell Publishing.

Givon, Talmy. 1984. Syntax: A Functional Typologi Introduction. Vol.1 Amsterdam/Philadelpia: Jhon Benyamins

Widodo, Joko. (2019, Desember 30). Pemerintah Ingin Media Sosial Dimanfaatkan Untuk Hal Produktif. http:// Setkab.go.id.

Warami, Hugo. 2014. “Legitimasi Kekuasaan dalam UU Otsus Papua: Kajian Wacana Kritis” (Disertasi Doktor). Denpasar: PPs Universitas Udayana Bali.

Warami, Hugo. 2017. Linguistik Forensik: Konsep dan Model Penelitian: Studi Kasus Undang-Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua dalam Kibas Cenderawasih, Jurnal Ilmiah Kebahasaan dan Kesastraan. ISSN:158-4535. Jayapura: Balai Bahasa Papua dan Papua Barat.

Warami, Hugo. 2017. “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli Bahasa”. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari. Rabu, April 2017.

Warami, Hugo. (2018, November 17). Santun Berbahasa di Media Sosial: Kajian Linguistik Forensik. https://www.kompasiana.com/mansar/5bf80a41aeebe10ad3654113

Patton, G.W. 1964. A Text Book of Juridisprudence. Oxford: At the Claredon Press.

Published
2021-10-30
Section
Articles
Abstract viewed = 397 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 1255 times