Pemberdayaan Masyarakat Penglipuran Berbasis Perjanjian Kerjasama Dengan Pemerintah Kabupaten Bangli

Authors

  • I Wayan Wesna Astara Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Indonesia
  • Johannes Ibrahim Kosasih Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Indonesia
  • Putu Ayu Sriasih Wesna Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Indonesia
  • Ketut Selamet Faculty of Economy and Business, Universitas Warmadewa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/csjl.4.1.2025.13-22

Keywords:

desa wisata penglipuran, pariwisata budaya, PKS

Abstract

Penelitian hukum ini merupakan kajian tindak pengabdian di Desa Adat Penglipuran sebagai desa wisata yang fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui analisis Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Bangli. Kajian menyoroti dampak ekonomi dari pembagian hasil pungutan (bruto) sebesar 60% untuk desa dan 40% untuk kabupaten, tingkat kesadaran hukum masyarakat adat saat proses perjanjian, peran tenaga ahli melalui Focus Group Discussion (FGD) dalam pendampingan, serta potensi verifikasi usaha wisata berbasis adat. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, FGD, dan telaah dokumen PKS. Hasil menunjukkan bahwa porsi pembagian saat ini berpotensi mengurangi kemandirian finansial desa, sehingga perlu direvisi menjadi 80–90% untuk desa. Kesadaran hukum prajuru dan warga masih terbatas, sehingga perlu penguatan literasi hukum. Selain itu, potensi ekonomi tambahan dari pengelolaan homestay, penyewaan pakaian adat, serta warung tradisional yang menjual pakaian, pernak-pernik, makanan, dan minuman khas desa menjadi sumber pendapatan penting bagi masyarakat. Penelitian merekomendasikan revisi PKS, peningkatan kapasitas hukum masyarakat adat, dan diversifikasi usaha pariwisata berbasis budaya sebagai strategi pemberdayaan masyarakat Desa Wisata Penglipuran.

References

Made Widnyana, I. (1993). Hukum adat dan pembangunan di Bali. Denpasar: Lembaga Studi Bali.

Muhammad, A. (2010). Hukum kontrak dan prinsip-prinsip dasar dalam perjanjian bisnis. Jakarta: Rajawali Pers.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and society in transition: Toward responsive law. New York: Harper & Row.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah Provinsi Bali. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Pemerintah Kabupaten Bangli. (2023). Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2023–2043.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan masyarakat: Sebuah pengantar. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Siagian, S. P. (2004). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers).

Syamsi, A. (2008). Manajemen: Fungsi, proses dan perilaku. Jakarta: Rajawali Pers.

United Nations Development Programme (UNDP). (2015). Sustainable development goals. New York: United Nations.

Wibowo, I. N. A. (2024). Strategi pengelolaan desa wisata Penglipuran Kabupaten Bangli (Tesis Magister, Universitas Warmadewa). Program Studi Magister Administrasi Publik, Program Pascasarjana, Universitas Warmadewa, Denpasar.

Downloads

Published

2025-12-02