Disgorgement sebagai Upaya Perlindungan Hukum dalam Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Bagi Investor di Bidang Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.22225/ah.4.1.2022.50-54Kata Kunci:
disgorgement, dana kompensasi, investor, pasar modalAbstrak
Efek yang termasuk dalam kekayaan (property) juga dapat diartikan sebagai surat berhargan dapat menyebabkan kerugian secara tidak langsung terhadap korbannya, yakni investor meskipun sudah sampai dalam proses pengadilan. Maka dari itu, guna memberikan perlindungan hukum dalam pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi dalam pasar modal, munculah Disgorgement. Tidak hanya menjadi upaya untuk melindungi, disgorgement juga berupaya untuk memberikan sanski kepada pelanggar regulasinya. Dalam penelitian ini, hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan perspektif konseptual dipergunakan. Penelitian ini menemukan bahwasannya disgorgement dapat memberikan perlindungan dalam bentuk pengembalian keuntungan dari pelanggar yang mendapat keuntungan tidak sah atau yang melanggar regulasi yang sedang berjalan dalam bidang pasar modal. Selain itu, sanksi hukum yang diberikan juga dapat memberikan kepastian kepada pelanggar supaya tidak dapat mempergunakan serta menikmati keuntungan tidak sah yang didapatkannya dengan cara memberlakukan pengalihan atau pencairan asetnya yang terdapat dalam lembaga jasa keuangan.
Referensi
Athasya Amanda, 2019, Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Sengketa Perdata Terkait Perlindungan. Jurnal Private Law, Volume 7, Nomor 2, Surakarta.
Atmadja, I Dewa Gede dan Budiartha, I Nyoman Putu, 2018, Teori-Teori Hukum, Setara Press, Jatim.
Balfas Hamud, 2012, Hukum Pasar Modal Indonesia, PT. Tatanusa, Jakarta.
Kansil Christine, 2002, Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Samsul Mohamad, 2006, Pasar Modal dan Manajemen Portofolio, PT. Gelora Aksara Pratama, Erlangga.
