Penyelesaian Sengketa Para Pihak Yang Telah Terikat Dalam Perjanjian Arbitrase (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Denpasar)

  • Ni Made Intan Maharani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali

Abstract

Aside from going through the courts, there are alternatives that can be passed through the dispute, namely negotiation, mediation and arbitration. Arbitration institutions are bodies chosen by the parties to the dispute to provide decisions regarding certain disputes, these institutions can also provide a binding opinion of a legal relationship from matters that have not arisen yet. The formulation of the problem raised in this study is how this arrangement for dispute resolution of parties who have been bound in an arbitration agreement, as well as how the judges' legal considerations in resolving disputes in an arbitration agreement. This research is a normative legal research. Arrangement for dispute resolution of parties that have been bound in the arbitration agreement is contained in law number 30 of 1999 concerning arbitration and alternative dispute resolution, in which the dispute resolution is handed over by professional Arbitrators who will act as judges or private courts who will apply the procedure the way the peace law has been mutually agreed upon by the parties to arrive at a final and binding decision. Judge's Legal Considerations in the Case Verdict of the Denpasar District Court Class I A Number 3/Pdt.G/2017/PN.Dps. that is based on Article 3 of Law Number 30 of 1999 Concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, which states that the District Court is not authorized to adjudicate disputes of parties who have been bound in an arbitration agreement Selain melalui pengadilan, teruntuk mengatasi kasus sengketa ada suatu alternatif yang dapat dilalui, yaitu dengan cara negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Lembaga arbitrase merupakan badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat dari sebuah keterkaitan hukum dari hal yang belum timbul sengketa. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana ini pengaturan penyelesaian sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian sengketa dalam perjanjian arbitrase. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative. Pengaturan penyelesaian sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase yaitu terdapat pada undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitarse dan alternatif penyelesaian sengketa umum, yang dimana penyelesaian sengketa tersebut diserahkan Arbiter yang profesional yang akan bertindak sebagai hakim atau peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak tersebut untuk sampai pada putusan yang final dan mengikat. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Perkara Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor 3/Pdt.G/2017/PN.Dps. yaitu didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

Author Biography

Ni Made Intan Maharani, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali

References

Abdurrasyid, P. (2002). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Fikahati Aneska.

Adi, M. K. (2010). Masa Depan Arbitrase sebagai Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(2), 295–316. Retrieved from https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss2.art7

Amirudin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Andrisman, T. (2010). Hukum Acara Pidana. Lampung: Universitas Lampung.

Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mulyadi, L. (2010). Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase) (Cet. Pertama). Jakarta: Visimedia.

Sugeng, B., & Sujayadi. (2009). Hukum Acara Perdata & Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Surabaya: Kencana.

Published
2020-03-04
Abstract viewed = 1154 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 7529 times