Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Parkir Sembarangan Yang Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Studi Kasus Kawasan Wisata Ubud)
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.63-68Keywords:
kawasan wisata ubud, parkir sembarangan, penegakan hukumAbstract
Penegakan hukum terhadap pelaku parkir sembarangan yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan studi kasus di kawasan wisata Ubud. Parkir sembarangan adalah pelanggaran yang umum terjadi dan menimbulkan berbagai masalah seperti kemacetan, gangguan bagi pejalan kaki, dan kerusakan fasilitas umum. Adapun rumusan masalah yang dibahas 1) Bagaimana faktor - faktor penyebab terjadinya parkir sembarangan di kawasan wisata ubud ? dan 2) Bagaimana Efektifitas Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Parkir Sembarangan Di Kawasan Wisata Ubud ? Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya parkir sembarangan dan mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab parkir sembarangan di kawasan wisata Ubud meliputi kurangnya kesadaran hukum pengendara, terbatasnya lahan parkir resmi, dan kurangnya pengawasan serta penegakan hukum yang tegas. Sanksi yang diterapkan terhadap pelaku parkir sembarangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum sepenuhnya efektif karena masih adanya kekurangan dalam implementasi di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi hukum kepada masyarakat, penambahan fasilitas parkir yang memadai, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten untuk mengatasi masalah parkir sembarangan di kawasan wisata Ubud.
References
Mawardi, E. (2017). Buku Ajar Hukum Lalu Lintas. Bandung: Prenada Media Group.
N. Simatupang, M. (2012). Manajemen Lalu Lintas Perkotaan. Manado: Polimdo Press.
Rahardjo, S. (1983). Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Setiawan, B. (2004). Ensiklopedi Nasional Indonesia. Jakarta: PT Delta Pamungkas.
Sukirman. (2014). Pengantar Transportasi. Jakarta: Erlangga.
Ummu, R. I. (2017). Komparasi Implementasi Etika Bisnis Islam Antara Pasar Tradisional Dan Pasar Modern. Jurnal Universitas Islam Indonesia, Vol.1, Nomor. 2.
Waluyo, B. (2020). Pelaku Kejahatan Perilaku dan Penanggulangannya . Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dewa Gede Satya Pradnyana Putra, I Made Minggu Widyantara, Luh Putu Suryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
