Sanksi Terhadap Pelaku Santet Dalam Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • I Ketut Sukadana Faculty Of Law, Universitas Warmadewa
  • Gede Agus Widya Sasmita Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Kade Richa Mulyawati Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.56-62

Keywords:

hukum pidana, sanksi, santet

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengaturan santet dalam hukum positif di Indonesia menurut KUHP baru karena sebelum KUHP baru tidak ada pengaturan delik santet lebih lanjut. Permasalahannya adalah 1). Bagaimanakah pengaturan santet menurut hukum pidana di Indonesia? Dan 2). Bagaimanakah sanksi terhadap pelaku santet menurut hukum pidana di Indonesia? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Negara secara eksplisit mengatur tindak pidana terkait santet melalui Pasal 252, yang menggantikan pengaturan implisit dalam Pasal 545-547 KUHP sebelumnya,. Pasal 252 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP menetapkan sanksi pidana bagi pelaku santet dengan hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 200.000.000, yang dapat ditambah sepertiga jika dilakukan untuk keuntungan atau mata pencaharian tetap, sebagai upaya serius untuk menangani praktik gaib yang merugikan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

References

Arthani, N. (2015). Praktek Paranormal Dalam Kajian Hukum Pidana Di Indonesia, . Jurnal Advokasi, Volume 5 Nomor 1.

Chazawi, A. (2008). Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: Rajawali Pers.

Dhavamony, M. (1995). Fenomenologi Agama. Yogyakarta: Kanisius.

I Komang Sudawirawan, A. A. ( 2023). Kekuatan Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi (Cybercrime) . Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.4 No.2.

Nawawi Arief, B. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti,.

Prodjodikoro, W. (1974). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Penerbit Sumur.

Prodjodikoro, W. (1989). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Eresco.

Pundari, K. N. (2013). Eksistensi Kejahatan Magis dalam Hukum Pidana. Jurnal Kertha Wicara Vol. I No. 4.

Rachmad Alif Al Buchori Ali, I. M. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Santet. Jurnal Preferensi Hukum, Vol.2 No.3.

Satriadi. (2020). Delik Santet Dalam Konstruksi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Al-Adalah, Vol. 5, No. 2.

Suharto, R. M. (2002). Hukum Pidana Materiil Unsur-unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, . Tangerang Selatan: Nusantara Persada Utama, .

Waluyo, B. (1996). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2026-05-13