Pengaturan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Bidang Pekerjaan Di Provinsi Bali

Authors

  • Herla Panji Wahyuda Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.45-55

Keywords:

ketenagakerjaan, penyandang disabilitas, peraturan

Abstract

Salah satu faktor yang mendorong kemajuan suatu bangsa adalah kualitas tenaga kerjanya. Karena instrumen hukum memberikan perlindungan, maka penyandang disabilitas memiliki lebih banyak peluang dan hak dalam hal ketenagakerjaan, baik di pemerintahan maupun di perusahaan swasta. Peluang tersebut didasarkan pada keadilan. Oleh karena itu, penelitian ini mengangkat pertanyaan: 1) Aturan apa saja yang melindungi dan mempertahankan hak penyandang disabilitas dalam bekerja? 2) Atas pelanggaran hak dan manfaat apa saja yang diberikan kepada penyandang disabilitas dalam bekerja di Provinsi Bali, pemerintah memberikan sanksi kepada pelaku usaha? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian ini bersifat deduktif, diawali dengan meninjau pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menetapkan kerangka kebijakan hak disabilitas dalam bekerja. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (1), memberikan banyak hak kepada penyandang disabilitas. Hak disabilitas seharusnya dihormati oleh masyarakat. Provinsi Bali memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan diskriminasi terhadap pekerja disabilitas. Pasal 89 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 mengatur hak dan keuntungan tertentu. Sanksi administratif meliputi pembekuan izin, peringatan, dan pencabutan izin.

References

A.A. Kompiang Dhipa Aditya, I. N. (2021). Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas. Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 1, Nomor 1, 9.

Cecillia Ayu Tri Wulandari Suhartono, I. N. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Untuk Mendapatkan Upah Minimum Menurut Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, . Journal Konstruksi Hukum, Volume 5, Nomo1 1, 8-15.

Indiarso. (2000). Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja. Surabaya: CV.Kurnia.

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum. Yogyakarta, : Liberty.

Salim, A. (1999). Pengembangan Sistem Rehabilitasi Penyandang Cacat. Surakarta: UNS Pres.

Sidharta, B. A. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Analisis Filosofikal dan Dogmatikal . Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Published

2026-05-13