Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Pada Desa Adat Tibekauh Payangan Gianyar
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.38-44Keywords:
desa adat, perkawinan beda agama, harmonisasi pelaksanaan perkawinan beda agamaAbstract
Latar belakang penelitian adalah timbul rasa suka sama suka sehingga terjadinya perkawinan beda agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya sah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sudhi berarti penyucian rahim, Sudhi Wadani berarti penyucian hati nurani dan keikhlasan memeluk agama Hindu bagi yang bukan beragama Hindu. Desa adat Tibekauh menganggap perkawinan tidak sah tanpa upacara Sudhi Wadani. Rumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana pengaturan perkawinan beda agama pada desa adat Tibekauh Payangan Gianyar? 2) Bagaimana pelaksanaan perkawinan beda agama pada desa adat Tibekauh Payangan Gianyar? Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder berupa dokumen hukum. Hasil penelitian memberikan penjelasan ketentuan yang mengatur perkawinan beda agama, yaitu perkawinan beda agama hanya dapat dilakukan jika telah melalui proses pindah agama dahulu. Bagaimana pelaksanaan perkawinan beda agama pada desa adat Tibekauh: pelaksanaannya melalui 7 tahapan upacara yang wajib dilaksanakan dari bayi sampai dewasa.
References
A. A. G. R. C Dewi. ., I. W. (2020). Kedudukan Wanita Bali Yang Dah Atua Tidak Menikah Terhadap Hak Warisan Di Desa Adat Abianbase Kabupaten Gianyar. Jurnal Konstruksi Hukum Volume, 1 Nomor,1.
I. B. G Agastia, d. (2015). Panca Yadnya , Dewa Yadnya, Bhuta Yadnya, Resi Yadnya,Pitra Yadnya, Dan Manusa Yadnya . Bali: Biro Kesra Setda Provinsi.
Laksanto. (2016). Hukum Adat. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Mutiarany, M. &. (2023). Sudhi Wadani Dalam Perkawinan Hukum Adat Bali. Justice Voice, Volume 1, Nomor 2.
N, S. (2023). Hukum Adat Kearifan Lokal. Mangupura Badung: Putra Mas Mesari.
Putri, K. A. (2019). Pengaruh Hukum Adat Atau Awig-Awig Terhadap Pengelolaan Dana Desa Di Desa Banjar Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng Provinsi Bali . Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, Volume 8, Nomor 1.
Rahmawati N.N. (2019). Pengesahan Perkawinan Beda Agama Dalam Persefektif Hukum Hindu . Jurnal Hukum Agama Hindu Volume 9 Nomor 1.
Sri, W. (2020). Ilmu Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish.
Suhardi, M. &. (2015). Dinamika Perkawinan Adat Bali, Status Dan Kedudukan Anak Sentana Rajeg Menurut Hukum Adat Dan Hukum Hindu. Jakarta : Jurusan Penerangan Agama Sekolah Tinggi Agama Hindu Dharma Nusantara.
Tahali, A. (2018). Hukum Adat Di Nusantara Indonesia. Jurisprudentie?: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, Volume 5, Nomor 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Kadek Angga, I Wayan Wesna Astara, I Nyoman Subamia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
