Kajian Yuridis Transaksi Digital Dalam Upaya Perlindungan Konsumen Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.1-7Keywords:
perlindungan konsumen, transaksi digitalAbstract
Negara Republik Indonesia sedang mengalami perubahan zaman yang begitu pesat, yang mana teknologi telah berkembang dan mempermudah Masyarakat dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Salah satu teknologi yang berkembang dalam dunia perbankan di masyarakat yaitu melakukan transaksi jual-beli barang ataupun jasa tanpa perlu menggunakan uang tunai(uang fisik), melainkan dapat membayarnya dengan menggunakan sistem pembayaran digital(non tunai) seperti E-Wallet. Dengan menggunakan aplikasi yang mendukung sistem e-wallet, dapat dilakukan transaksi dimanapun dan kapanpun tanpa perlu membawa uang tunai. Namun pada prakteknya sering kali pembayaran yang dilakukan secara digital menimbulkan suatu permasalahan. Adapun rumusan masalah yang diangkat yakni: 1) Bagaimanakah pengaturan hukum transaksi digital di Indonesia? 2) Bagaimanakah Akibat hukum dari adanya transaksi digital di Indonesia. Penelitian hukum normatif dipilih sebagai metode dalam penelitian ini, dengan menerapkan jenis pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Transaksi Digital Di Indonesia sudah Termasuk aman karena sudah ada Peraturan PerUndang-Undangan yang mengatur Transaksi Digital agar Masyarakat dapat terlindungi dari penipuan dan modus kejahatan Digital lainnya.
References
Asmadi, E. (2018). Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik (Electronic E-payment). Doktrina: Journal of Law, Vol.1 No. 2, 89-103.
Bambang Pramono, T. Y. (2006). Dampak Pembayaran Non Tunai Terhadap Perekonomian dan Kebijakan Moneter. Bank Indonesia.
Budi, A. (2003). Hukum Dan Internet Di Indonesia . Yogyakarta: UII Press.
Dianari, R. G. (2018). Pengaruh E-Commerce Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Jakarta: Bina Ekonomi.
Djuwaini, D. (2008). Pengantar Fiqh Muamalah . Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Fiona Pappano Naomi, I. M. (2020). Perlindungan Hukum Pengguna E- Wallet Dana Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 9. No. 1, 3.
Hidayat, E. (2015). Fiqih Jual Beli. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Jefry Tarantang, d. (2019). Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia. Jurnal Al Qardh, Volume 4 Nomor 1, 65.
Lutfiah Effendi, M. I. (2022). Perilaku Transaksi Ekonomi Pengguna Media Sosial sebagai Dampak Perkembangan Ekonomi Digital. Jurnal Manajemen dan Sumberdaya, Volume 1, Nomor 3, 163.
Makarim, E. (2010). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Raja Grafindo.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Raditio, R. (2014). Aspek Hukum Transaksi Elektronik Perikatan, Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa . Yogyakarta: Graha lmu.
Sastrawidjaja, M. S. (2014). Perjanjian Buku Dalam Aktivitas Dunia Maya . Jakarta: Cyberlaw.
Sidik, S. (2013). Dampak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terhadap Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat. Jurnal Ilmiah WIDYA Volume.5 Nomor.1, 12.
Sudarto, S. (2003). Hukum dan Kebijakan Publik. Jakarta: Rineka Cipta.
Sunarso, S. (2009). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta.
Suseno, S. d. (2002). , Uang: Pengertian, Penciptaan dan Peranannya dalam Perekonomian (Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia 2002), Jakarta. Jakarta.
Usman, R. (2017). Karakteristik Uang Elektronik Dalam Sistem Pembayaran . Jakarta: Yuridika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Putu Oka Adi Atmaja, I Nyoman Putu Budiartha, I Made Aditya Mantara Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
