Perlindungan Hukum Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Atas Tindakan Kekerasan Antar Warga Binaan (Studi Kasus di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan)
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.114-120Keywords:
perlindungan hukum, kekerasan, warga binaanAbstract
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, di mana setiap tindakan diatur oleh undang-undang yang ada dan memiliki kewajiban untuk melindungi setiap individu demi menciptakan rasa aman dan nyaman. Perlindungan hukum ini tidak hanya untuk masyarakat luas, tetapi juga bagi mereka yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan, dengan fokus khusus pada pencegahan kekerasan antar penghuni untuk menjamin keamanan dan kenyamanan mereka. Lembaga Pemasyarakatan sendiri berfungsi untuk membina narapidana. Namun, keberadaan banyak narapidana dengan latar belakang dan tingkat kejahatan yang beragam dalam satu tempat yang sama dapat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kekerasan. Hal ini dapat menghambat proses pembinaan yang diharapkan. Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum bagi narapidana yang menjadi korban kekerasan serta faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep, dengan lokasi penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga tersebut telah memberikan perlindungan hukum terhadap kekerasan antar penghuni dengan tegas menangani masalah kekerasan, baik verbal maupun fisik, dengan memberlakukan sanksi disiplin yang telah diklasifikasikan berdasarkan tingkat pelanggarannya dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran sedang.
References
Arief, B. N. (2020). Hukum pidana dan pemasyarakatan. Bina Cipta.
Busro, A. D., & Busro, A. B. (1983). Azas-azas hukum tata negara. Ghalia Indonesia.
Gultom, M. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. PT Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2011). Sejarah peradilan dan perundang-undangan di Indonesia sejak 1942. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Panjaitan, P. (1995). Lembaga pemasyarakatan dalam perspektif pemasyarakatan. Pustaka Sinar Harapan.
Pratama, I. W. K. M., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Fungsi lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) (di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar). Jurnal Preferensi Hukum, 2(1).
Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum: Teori dan praktek. CV Jakad Media Publishing.
Rahmat, D., Nu, S. B., & Daniswara, W. (n.d.). Fungsi lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan. [Nama jurnal belum dicantumkan], 3(2).
Rizaldi, R. (2020). Over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang: Faktor penyebab dan upaya penanggulangan dampak. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(3).
Sugema, J. A. (2020). Penanganan over kapasitas di dalam lapas. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1).
Supriadi. (2018). Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia (Cetakan ke-7). Sinar Grafika.
Utoyo, M. (2015). Konsep pembinaan warga binaan pemasyarakatan: Analysis of prisoners guidance to reduce level. Jurnal Pranata Hukum, 10(1).
Veronica, A., Nawawi, K., & Erwin. (2020). Penegakan hukum pidana terhadap penyelundupan baby lobster. Pampas: Journal of Criminal Law, 1(3).
Wirokusumo, R. M. (2018). Kriminologi: Konsep dan teori. Gadjah Mada University Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Made Githa Parwati, I Made Minggu Widyantara, Kade Richa Mulyawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
