Fungsi Pengawasan Balai Taman Nasional Bali Barat Dalam Mencegah Perusakan Ekosistem Laut
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.135-141Keywords:
pengawasan, pencegahan, ekosistem lautAbstract
Indonesia mempunyai banyak sekali sumber daya berharga di perairan lautnya. Sumber daya tersebut perlu dijaga agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Indonesia beruntung memiliki begitu banyak sumber daya alam, terutama lautan. Lautan di Indonesia adalah rumah bagi banyak tumbuhan dan hewan yang berbeda. Adapun rumusan masalah yang diangkat yaitu 1) Bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Balai Taman Nasional Bali Barat dalam hal pencegahan perusakan ekosistem laut di Kawasan Taman Nasional Bali Barat? Dan 2) Bagaimana pemberian sanksi terhadap pelaku perusakan ekosistem laut di Kawasan Taman Nasional Bali Barat? Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian empiris. Hasil dari penelitian menunjukkan untuk melindungi laut dan hewan yang hidup di sana di tempat-tempat seperti Taman Nasional Bali Barat. Mereka memiliki orang-orang yang berpatroli di area tersebut dan melibatkan masyarakat untuk membantu menjaga semuanya tetap aman. Taman Nasional Bali Barat memiliki aturan untuk menghukum orang yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Mereka dapat disuruh melakukan pelayanan masyarakat, menulis surat permintaan maaf, atau membayar uang untuk mengganti kerugian yang mereka timbulkan.
References
Marlang, A. (2011). Hukum sumber daya hayati dan ekosistemnya. Makassar, Indonesia: AS Publishing.
Arief, B. N. (1994). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Semarang, Indonesia: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Simbolon, M. M. (2004). Dasar administrasi dan manajemen. Jakarta, Indonesia: Ghalia Indonesia.
Andrisman, T. (2009). Asas-asas dan dasar aturan hukum pidana Indonesia. Bandar Lampung, Indonesia: Unila.
Setiyadi, T. (2010). Pokok-pokok hukum penitensier Indonesia. Bandung, Indonesia: Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizky Agus Sucipto, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
