Analisis Yuridis Prinsip Proporsionalitas Dalam Konflik Bersenjata Israel–Palestina

Authors

  • Tri Sakti Mandala Putra Hanes Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Ni Made Jaya Senastri Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.142-150

Keywords:

proporsionalitas, konflik bersenjata, Israel–Palestina

Abstract

Dalam penelitian ini, penulis berusaha menjawab permasalahan mengenai interpretasi prinsip proporsionalitas yang penulis nilai memiliki kekaburan hukum, dan oleh karenanya menjadikan konflik bersenjata antara Israel dan Palestina menjadi berlarut, dikarenakan prinsip proporsionalitas yang justru menjadi justifikasi dari pelanggaran perang. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat ditentukan dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pengaturan dan perkembangan prinsip proporsionalitas dalam studi Hukum Humaniter Internasional? dan bagaimana interpretasi prinsip proporsionalitas dalam konflik bersenjata Israel–Palestina? Metode penelitian dilakukan secara normatif, dengan pendekatan konseptual. Adapun kesimpulan yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah prinsip proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional mengandung kekaburan hukum dikarenakan tidak ada definisi konkret mengenai keuntungan militer langsung (direct military advantage) dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, sehingga penafsirannya bergantung kepada kebijakan masing-masing negara dalam menerapkannya.

References

Ambarwati, A., Hartiwiningsih, H., & Handayani, L. (2017). Hukum humaniter internasional dalam studi hubungan internasional (Cetakan ke-5). Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers.

Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2019). Pengantar metode penelitian hukum (Cetakan ke-11). Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers.

Bakry, U. S. (2019). Hukum humaniter internasional: Sebuah pengantar (Cetakan pertama). Jakarta, Indonesia: Kencana Prenadamedia Group.

Cohen, A., & Zlotogorski, D. (2021). Proportionality in international humanitarian law: Consequences, precautions and procedures. New York, NY: Oxford University Press.

Hadjon, P. M. (2020). Dalam Muhaimin, Metode penelitian hukum (Cetakan pertama). Mataram, Indonesia: Mataram University Press.

Kusumaatmadja, M., & Agoes, E. R. (2019). Pengantar hukum internasional (Edisi ke-2, Cetakan ke-6). Bandung, Indonesia: Alumni.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum: Edisi revisi (Cetakan ke-14). Jakarta, Indonesia: Prenada Media Group.

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-dasar ilmu hukum (Cetakan pertama). Jakarta, Indonesia: Red & White Publishing.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum (Cetakan pertama). Mataram, Indonesia: Mataram University Press.

Roucounas, E. (2019). A landscape of contemporary theories of international law. Leiden, Netherlands: Brill Nijhoff.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2019). Penerapan teori pada penelitian disertasi dan tesis (Buku ketiga) (Cetakan ke-4). Depok, Indonesia: Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). Penelitian hukum normatif (Cetakan ke-21). Jakarta, Indonesia: Rajawali Press.

Starke, J. G. (1989). Introduction to international law (B. I. Djajaatmadja, Trans.; Edisi ke-10). Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.

Suratman, & Dillah, P. (2020). Metode penelitian hukum (Cetakan ke-4). Bandung, Indonesia: Alfabeta.

Suryokumoro, H., Sefriani, S., & Wardhani, B. K. (2020). Hukum humaniter internasional (Kajian norma dan kasus) (Cetakan pertama). Malang, Indonesia: UB Press.

Published

2026-05-13