Analisis Yuridis Prinsip Proporsionalitas Dalam Konflik Bersenjata Israel–Palestina
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.142-150Keywords:
proporsionalitas, konflik bersenjata, Israel–PalestinaAbstract
Dalam penelitian ini, penulis berusaha menjawab permasalahan mengenai interpretasi prinsip proporsionalitas yang penulis nilai memiliki kekaburan hukum, dan oleh karenanya menjadikan konflik bersenjata antara Israel dan Palestina menjadi berlarut, dikarenakan prinsip proporsionalitas yang justru menjadi justifikasi dari pelanggaran perang. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat ditentukan dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pengaturan dan perkembangan prinsip proporsionalitas dalam studi Hukum Humaniter Internasional? dan bagaimana interpretasi prinsip proporsionalitas dalam konflik bersenjata Israel–Palestina? Metode penelitian dilakukan secara normatif, dengan pendekatan konseptual. Adapun kesimpulan yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah prinsip proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional mengandung kekaburan hukum dikarenakan tidak ada definisi konkret mengenai keuntungan militer langsung (direct military advantage) dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, sehingga penafsirannya bergantung kepada kebijakan masing-masing negara dalam menerapkannya.
References
Ambarwati, A., Hartiwiningsih, H., & Handayani, L. (2017). Hukum humaniter internasional dalam studi hubungan internasional (Cetakan ke-5). Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers.
Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2019). Pengantar metode penelitian hukum (Cetakan ke-11). Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers.
Bakry, U. S. (2019). Hukum humaniter internasional: Sebuah pengantar (Cetakan pertama). Jakarta, Indonesia: Kencana Prenadamedia Group.
Cohen, A., & Zlotogorski, D. (2021). Proportionality in international humanitarian law: Consequences, precautions and procedures. New York, NY: Oxford University Press.
Hadjon, P. M. (2020). Dalam Muhaimin, Metode penelitian hukum (Cetakan pertama). Mataram, Indonesia: Mataram University Press.
Kusumaatmadja, M., & Agoes, E. R. (2019). Pengantar hukum internasional (Edisi ke-2, Cetakan ke-6). Bandung, Indonesia: Alumni.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum: Edisi revisi (Cetakan ke-14). Jakarta, Indonesia: Prenada Media Group.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-dasar ilmu hukum (Cetakan pertama). Jakarta, Indonesia: Red & White Publishing.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum (Cetakan pertama). Mataram, Indonesia: Mataram University Press.
Roucounas, E. (2019). A landscape of contemporary theories of international law. Leiden, Netherlands: Brill Nijhoff.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2019). Penerapan teori pada penelitian disertasi dan tesis (Buku ketiga) (Cetakan ke-4). Depok, Indonesia: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). Penelitian hukum normatif (Cetakan ke-21). Jakarta, Indonesia: Rajawali Press.
Starke, J. G. (1989). Introduction to international law (B. I. Djajaatmadja, Trans.; Edisi ke-10). Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.
Suratman, & Dillah, P. (2020). Metode penelitian hukum (Cetakan ke-4). Bandung, Indonesia: Alfabeta.
Suryokumoro, H., Sefriani, S., & Wardhani, B. K. (2020). Hukum humaniter internasional (Kajian norma dan kasus) (Cetakan pertama). Malang, Indonesia: UB Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tri Sakti Mandala Putra Hanes , Ni Made Jaya Senastri, Luh Putu Suryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
