Tindak Pidana Insider Trading Dalam Bisnis Sebagai Kejahatan Money Laundering Insider Trading

Authors

  • Yolanda Hana Teli Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Diah Gayatri Sudibya Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.382-388

Keywords:

pidana, insider trading, money laundering

Abstract

Insider Trading adalah praktik pasar saham yang tidak adil yang melibatkan penggunaan informasi rahasia oleh manajer perusahaan yang, berdasarkan posisinya, dapat memperoleh keuntungan karena informasi tersebut tidak tersedia untuk umum. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal hanya melarang orang dalam dan pihak-pihak tertentu memperoleh informasi secara tidak sah. Sementara itu, seseorang yang memperoleh informasi tersebut tanpa melanggar hukum, misalnya seseorang yang mendengarkan percakapan orang dalam suatu emiten kemudian menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi, tidak dapat dijerat dengan pidana karena peraturan pidana terkait Insider Trading. Dapat dirumuskan permasalahan dalam pertanyaan penelitian sebagai berikut: (1) Bagaimana pengaturan hukum hubungan antara tindak pidana Insider Trading dengan tindak pidana pencucian uang atau money laundering? dan (2) Bagaimana Insider Trading dalam bisnis sebagai kejahatan money laundering? Metode yang digunakan hukum normatif. UU No. 8 Tahun 1995 juga memuat ketentuan tidak menyeluruh yang digunakan untuk menentukan informasi apa saja yang tergolong informasi non-publik dalam Insider Trading. Oleh karena itu mengembangkan penerapan teori penyalahgunaan pengaturan Insider Trading perlu dikaji dalam rangka perlindungan investor dari praktik Insider Trading.

References

Djamal, S. (2006). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Insider Trading Dalam Pasar Modal. Bandung: Rajawali Press.

Kusumadewa, I. M. N. A., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dalam Pencucian Uang Pada PT. Purnama Kertasindo Jakarta Timur. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 178-183. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4417.178-183

Rani, D. A. M., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2021). Uang Virtual (Cryptocurrency) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perdagangan Saham. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 19-23. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2961.19-23

Reda, H. S. (2004). Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jakarta: Malibu.

Shofie, Y. (2002). Pelaku Usaha Konsumen dan Tindak Pidana Koperasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sjahdeini, S. R. (2004). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.

Sumadi, S. (2017). Kasus Pencucian Uang Dalam Tinjauan Sistem Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(03), 186–192. https://doi.org/10.29040/jiei.v3i03.131

Tandelilin, E. (2012). Praktek Pasar Modal. Bandung: Alfabeta.

Tumanggor, M. S. (2007). Kajian Hukum Atas Insider Trading di Pasar Modal Suatu Antisipasi Terhadap Pengembangan Ekonomi Indonesia. Bandung: Program Doktor Universitas Padjajaran.

Published

2025-12-11