Pihak Ketiga Dalam Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.375-381Keywords:
pihak ketiga, pemeriksaan, sengketa tata usaha negaraAbstract
Mencermati konteks penanganan sengketa Tata Usaha Negara, diatur siapa yang berhak sebagai pihak Penggugat serta Tergugat. Namun, terlepas kedua belah pihak tersebut, setiap individu yang berkepentingan dalam sengketa dapat berpartisipasi atau dimasukkan dalam proses pemeriksaan yang tengah berlangsung. Penelitian ini membahas rumusan masalah menggambarkan (1) Bagaimana pengaturan hukum tentang pihak ketiga pada sengketa tata usaha negara? serta (2) Bagaimana sistem pemeriksaan pihak ketiga dijalankan pada peradilan tata usaha negara? Metode penelitian hukum normatif, pendekatan perundang-undangan, serta konseptual diterapkan pada studi ini. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang intervensi pada sengketa tata usaha negara diatur pada UU No.51 Tahun 2009 mengenai Perubahan Kedua Atas Pasal 83 UU No. 5 Tahun 1986 mengatur masuknya pihak ketiga pada penyelesaian sengketa TUN. Pihak ketiga dapat ikut serta dalam proses peradilan TUN baik atas kehendak sendiri ataupun atas prakarsa hakim.
References
Atmosudirjo, S. P. (1994). Hukum Administrasi Negara . Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ishaq. (2009). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Kadek Dwi Fitriyanti, I. A. (2019). Kedudukan Pihak Ketiga Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Analogi Hukum, Vol.1, No. 2 .
Komang Ayuk Septianingsih, I. N. (2020 ). Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata . Jurnal Analogi Hukum, Vol.2, No.3 .
Mario Viano Rasi Wangge, A. A. (2020). Intervensi Dalam Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2 No. 2 .
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum . Jakarta: Perdana Media Group.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putu Indra Satya Karna, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Ni Made Sukaryati Karma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
