Pelaksanaan Pemberian Kredit Kepada Warga Luar Desa Di LPD Desa Adat Tegal Kabupaten Badung

Authors

  • I Nyoman Esna Parhita Putra Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Nyoman Sukandia Faculty of Law, Universitas Warmadewa
  • I Made Aditya Mantara Putra Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.311-317

Keywords:

lembaga perkreditan desa (LPD), kredit, warga luar desa

Abstract

Keberadaan LPD merupakan keuntungan bagi masyarakat Bali. Menurut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD, Pasal 7 ayat (1) huruf c, LPD dapat memberikan pinjaman kepada warga luar desa dengan syarat kerjasama antar desa. Namun, dalam praktiknya LPD Tegal memberikan kredit kepada warga luar desa adat tanpa adanya syarat tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat yakni: (1). Bagaimanakah pelaksanaan pemberian kredit kepada warga luar desa adat di LPD Desa Adat tegal?; dan (2). Bagaimanakah mekanisme penyelesaian perselisihan dalam hal terjadinya kredit macet oleh debitur warga luar desa adat? Studi ini menerapkan metodologi penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian kredit kepada warga luar Desa Adat Tegal melaui beberapa tahapan yakni tahap awal, tahap pengajuan permohonan kredit, tahap penilaian calon peminjam, dan tahap persetujuan.

References

I Nyoman Sukandia, d. (2011). Landasan Teoritik Pengaturan LPD Sebagai Lembaga Keuangan Komunitas Masyarakat Hukum Adat Di Bali. Denpasar: Udayana University Press.

Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kasmir. (2015). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.

Putra, I. M. (2020). Tanggung Jawab Hukum Bank Terhadap Nasabah Dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi Pada Sistem Mobile Banking . Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 14, No. 2 .

Soekanto, S. (2005). Hukum Adat Indonesia . Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Published

2025-12-11