Sanksi Pidana Terhadap Penimbunan Minyak Tanah

Authors

  • I Nyoman Adhi Guna Wiranantha Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Ni Luh Made Mahendrawati Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.304-310

Keywords:

minyak tanah, penimbunan, sanksi

Abstract

Pandemi Covid-19 menyebabkan masyarakat Indonesia dilanda beberapa masalah ekonomi berkepanjangan, masalah ini menimbulkan kejahatan. Salah satunya kejahatan adalah penimbunan minyak tanah. Berdasarkan hal tersebut (1)  Bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap pelaku penimbunan minyak tanah? dan (2) Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan minyak tanah? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pengaturan hukum terkait larangan menimbun minyak tanah diatur di dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting, UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan minyak tanah diancam dengan pidana penjara ganti rugi denda maupun pencabutan izin usaha sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55 diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

References

Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Jimmy, M. d. (2009). Kamus: Dictionary of Law Complite Edition. Surabaya: Reality Publisher.

Mulyana, Y. (2022). Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Penimbun Minyak. Journal of Educational and Language Research, Vol.1, No.8 .

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Widodo, W. (2015). Kriminologi dan Hukum Pidana. Semarang: Universitas PGRI.

Published

2025-12-11