Kewenangan Pemerintahan Daerah Dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan

Authors

  • I Komang Adi Setyawan Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.296-303

Keywords:

kewenangan, pemerintahan daerah, otonomi daerah

Abstract

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdapat Pemerintahan pusat dan Pemerintahan daerah yang masing – masing memiliki tugas dan wewenangnya sendiri di dalam dalam urusan Pemerintahan. Adanya otonomi daerah menjadikan Pemerintahan daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan urusan-urusan Pemerintahan. Permasalahannya adalah : (1) Bagaimanakah dasar kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan? Dan (2) Bagaimanakah ruang lingkup urusan pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah daerah? Penelitian ini bertujuan untuk menguji kedua fondasi otoritas pemerintah daerah dalam mengelola urusan pemerintah dan untuk menganalisis implementasi aktual dari urusan ini. Metode hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. UU No. 23 Tahun 2014 memungkinkan pemerintah daerah di Indonesia memiliki kendali atas urusan regional berdasarkan kebutuhan spesifik mereka. Ini mengkategorikan urusan pemerintah daerah menjadi kategori absolut, bersama, dan umum, yang selaras dengan prinsip - prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan bantuan. Konsep ini mengakui perbedaan signifikan antara pemerintah pusat dan daerah, mengakui bahwa daerah dapat mengelola sumber daya dan masalah secara mandiri Masyarakat dapat terlibat dalam pengambilan keputusan tentang urusan pemerintah melalui forum, konsultasi publik, dan platform lainnya. Pemerintah meningkatkan koordinasi antara otoritas regional dan pusat untuk memastikan tata kelola yang stabil. Komunikasi dan kolaborasi yang efektif diperlukan.

Author Biography

Ida Ayu Putu Widiati, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali

References

Astawa, I. G. (2008). Problematika Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia. Bandung: Alumni.

Hambali. (2015). Ilmu Administrasi Birokrasi Publik. Yogyakarta : Yayasan Kodama.

Juanda. (2004). Hukum Pemerintahan Daerah; Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara Kepala Daerah, DPRD dan Kepala Daerah. Bandung: Alumni.

Manan, B. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Jogjakarta: Pusat Studi Hukum FH UII.

Setiadi, W. (2014). Urgensi Reformasi Regulasi Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional . Jakarta: Alumni.

Utsman, S. (2008). Menuju Penegakan Hukum Responsif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Published

2025-12-11