Kedudukan Anak Luar Kawin Yang Tidak Diakui Ayah Biologis Dalam Mewaris di Desa Adat Tanjung Benoa

Authors

  • Ni Kadek Dhea Pratiwi Duarsa Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Diah Gayatri Sudibya Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.346-353

Keywords:

kedudukan, anak luar kawin, mewaris

Abstract

Sebaik-baik ciptaan Tuhan adalah kita, umat manusia. Per Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, status perkawinan orang tua mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kedudukan anak yang dilahirkan dalam suatu hubungan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini (1) Bagaimanakah status hubungan keluarga anak yang tidak diakui oleh ayah biologis dalam mewaris di Desa Adat Tanjung Benoa? dan (2) Bagaimanakah hak mewaris anak yang tidak diakui oleh ayah biologis di Desa Adat Tanjung Benoa?. Di wilayah Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, di Desa Adat Tanjung Benoa, terdapat seorang anak luar kawin yang tidak diketahui ayah kandungnya. Penelitian empiris adalah suatu jenis penelitian yang digunakan untuk mengkaji peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat modern. Metode pengumpulan data yang menggunakan wawancara langsung dengan individu yang memenuhi syarat dapat digunakan sebagai panduan untuk hal ini. Berdasarkan temuan penelitian, di Desa Adat Tanjung Benoa, seorang anak dianggap sebagai anak tidak sah jika ayah kandungnya tidak mengakuinya sebagai anak sahnya. Anak seperti itu hanya mempunyai tanggung jawab moral dari ayahnya dan tidak mempunyai hak hukum untuk mewarisi. Oleh karena itu, aturan-aturan yang melindungi hak-hak anak di luar nikah harus dikodifikasikan dalam undang-undang.

References

Ali, A. (2006). Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Bina Aksara.

Artadi, I. K. (2003). Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya . Denpasar: CV. Sumber Mas Bali.

Atmasasmita, R. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Budiartha, I. D. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.

Hadikusuma, H. (2003). Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Sudrajat, M. (2010). Undang-undang Perkawinan dan Pengangkatan Anak. Bandung: Fokusmedia.

Published

2025-12-11