Perlindungan Hukum Kenyamanan Wisatawan Dari Pedagang Asongan di Kawasan Wisata Geopark Kintamani

Authors

  • I Ketut Adi Wira Wijaya Kesuma Atmaja Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.282-288

Keywords:

pedagang asongan, perlindungan hukum, wisatawan

Abstract

Dalam dunia pariwisata, perlindungan terhadap wisatawan dari pedagang kaki lima, baik domestik maupun asing, masih lemah, dan terkadang undang-undang yang ada tidak memiliki kekuatan untuk melindungi wisatawan. Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi wisatawan yang berkunjung ke Geopark Kintamani dan apa sanksi hukum bagi pedagang kaki lima yang tidak membawa perasaan nyaman bagi wisatawan yang berada di kawasan Geopark Kintamani. Gunakan metode penelitian konvensional. Menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Perlindungan hukum terhadap wisatawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata. Sanksi hukum terhadap PKL yang tidak memberikan kenyamanan kepada wisatawan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang diatur berdasarkan Pasal 58 dan 59 menjelaskan adanya sanksi administratif dan sanksi pidana bagi PKL. yang gagal melakukannya. memberikan kenyamanan bagi pengunjung. Wisatawan menikmati kenyamanan dan keamanan PKL serta perlindungan hukum. Prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kenyamanan wisatawan telah diatur, dan Pemerintah Daerah serta dinas pariwisata harus dapat menafsirkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Daerah dan melaksanakan peraturan tersebut.

References

Albara. (2016). Analisis Pengaruh Perilaku Pedagang Terhadap Inflasi . Academia, Vol. 5, No.2 .

Andrisman, T. (2009). Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Unila.

I Made Ode Dwiyana Putra, I. N. (2021). Pengelolaan Sampah Plastik Rumah Tangga Dalam Rangka Pencemaran Lingkungan (Studi Lingkungan Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar). Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.2, No.1 .

I Putu Gede Budihartawan, I. K. (2020). Sanksi Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Pungutan Liar . Jurnal Preferensi Hukum, Vol.1, No.1 .

Khan, S. ( 2001). Apresiasi hak asasi manusia dalam rangka demokratisasi di Indonesia . Jurnal Jurisprudentia Vol. 1 No.2 .

Simatupang, V. (2009). Pengaturan Hukum Kepariwisataan Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

Yoety, O. A. (2009). Industri Pariwisata dan Peluang Kesempatan Kerja. Jakarta: PT Pertja.

Published

2025-12-11