Hak Waris Anak Perempuan Dalam Hukum Adat Bali di Desa Adat Renon

Authors

  • Ni Kadek Ayu Cahya Yulandini Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Made Suwitra Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Diah Gayatri Sudibya Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.338-345

Keywords:

anak perempuan, desa-adat-renon, hak mewaris

Abstract

Awig-awig Desa Adat Renon dapat dinyatakan mempunyai keunikan dalam hukum adat waris yang berorientasi pada gender sehingga hak mewaris anak perempuan dan anak laki-laki sama. Di Bali, sistem keturunan patrilineal diikuti dimana hanya keturunan laki-laki yang akan menjadi pewaris dalam keluarga karena mengikuti garis keturunan ayah. Pokok persoalan dalam studi ini adalah (1) Bagaimanahak waris bagi anak perempuan di Desa Adat Renon? dan (2) Bagaimana hak tersebut diterapkan dalam proses pembagian warisan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menganalisis UU dan regulasi terkait dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang didapatkan langsung dari informan dan responden, serta data sekunder yang menggunakan bahan hukum baik primer maupun sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Adat Renon, Bendesa Adat dan Masyarakat masih belum mengimplementasikan isi dari awig-awig dan Keputusan Pesamuhan Agung MUDP Bali Nomor 01//KEP/PSM/-3MDP Bali/X/2010. Hal ini disebabkan karena krama adat masih kuat dalam mempertahankan dresta, serta kebiasaan-kebiasaan dan menyesuaikan diri dengan kesepakatan dan situasi ekonomi keluarga.

References

Hajati, S. (2018). Buku Ajar Hukum Waris (Adat, Islam Dan Burgerlijk Wetboek), Universitas Airlangga. Surabaya: Airlangga University Press.

Muhammad, B. (2000). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Ni putu Indah Pratiwi, D. G. (2021). Kedudukan Wanita Dalam Mewaris Setelah Adanya Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali (Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Jurnal Analogi Hukum, Vol.3, No.1 .

Sukerti, N. N. (2020). Kedudukan Perempuan Dalam Perspektif Hukum tentang Waris Bali . Jakarta: Indonesia Prime.

Sumodiningrat, O. S. (2002). Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Bandung: Alumni.

Wirata, K. (2018). Tradisi Desa Bali Kuna Tenganan Pegringsingan. Yogyakarta: CV Fisa Utama.

Published

2025-12-11