Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Atas Hilangnya Kendaraan Bermotor Yang Parkir di Daerah Kota Denpasar

Authors

  • Ida Ayu Anggun Tri Apsari Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I. B Gede Agustya Mahaputra Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.331-337

Keywords:

perlindungan hukum, kendaraan parkir, Kota Denpasar

Abstract

Kehilangan kendaraan bermotor adalah peristiwa buruk yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Kerugian yang ditimbulkan akibat kehilangan kendaraan bermotor sangatlah besar nilainya. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu (1) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Atas Hilangnya Kendaraan Bermotor yang di Parkir di Daerah Kota Denpasar? dan (2) Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar atas Hilangnya Kendaraan Bermotor yang Diparkirkan di daerah kota Denpasar?. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan Undang-undang perlindungan konsumen di Denpasar memastikan bahwa individu mendapat kompensasi atas kehilangan kendaraan bermotornya di area parkir. Namun karena tidak adanya tanggung jawab petugas parkir, konsumen tetap berhak mendapatkan ganti rugi atas kendaraan curiannya. Perusahaan parkir di wilayahnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005. Jika syarat tertentu terpenuhi, konsumen berhak meminta ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

References

Barkatullah, A. H. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Banjarmasin: Nusa Media.

Putra, I. B. (2020 ). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Parkir Dalam Hal Terjadi Kehilangan Di Area Parkir Lapangan Renon. Preferensi Hukum, Vol.1, No.1 .

Sumbu, T. (2016). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sumitro, S. S. (2024). Tanggung Jawab Pengelola Parkir Terhadap Kehilangan Kendaraan Bermotor Konsumen Di Area Parkir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, Vol.13, No.1 .

Yudini, D. (2008). Hubungan Hukum Antara Pengelola Perparkiran dan Pengguna Jasa Perparkiran. Jakarta: Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Published

2025-12-11