Perlindungan Hukum Terhadap Pembajakan Hak Cipta Perangkat Lunak (Software) Komputer di Indonesia

Authors

  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Gede Yudi Arinjaya Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.269-275

Keywords:

hak cipta, perlindungan hukum, software

Abstract

Hak cipta adalah salah satu jenis dari beberapa bentuk hak kekayaan intelektual yang meliputi hak paten, hak merek, hak desain industri, dan hak rahasia dagang. Maraknya tindakan ilegal dalam menggunakan software yang dilakukan oleh penduduk Indonesia merupakan sebuah permasalahan serius dalam melanggar hukum yang bisa dianggap sebagai tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dalam studi ini akan mendiskusikan cara perlindungan hukum diatur terhadap pelanggaran hak cipta perangkat lunak komputer dan bagaimana hukum ditegakkan terhadap pelanggaran hak cipta perangkat lunak. Penelitian ini berdasarkan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan hukum dan konsep teoritis. Perlindungan hukum adalah ide yang secara umum dikenal dalam sistem hukum negara mana pun. Penyelesaian pelanggaran Hak Cipta dapat dilakukan melalui tiga metode, yaitu melalui proses pengadilan atau litigasi, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa. Lokasi aturan tersebut diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar adalah penjara atau denda yang harus dibayarkan oleh pelaku pelanggaran.

Author Biography

Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali

References

Paserangi, H. (2011). Perlindungan Hukum Hak Cipta Software Program Komputer di Indonesia. Jurnal Hukum Universitas Hasanudin Makasar Vol.18 .

Permata, R. R. (2022). Hak Cipta Era Digital dan Pengaturan Doktrin Fair Use Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rauf, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Program Komputer Di Indonesia. Sisiti, Vol.10, No. 2 .

Shant, D. (Liberty). Konsep Penegakan Hukum. 1988: Jakarta.

Sulianta, F. (2007). Konten Internet. Jakarta: PT Elex Media Komputindo

Published

2025-12-11