Penegakan Hukum Terhadap Viralnya Video di Tiktok Tentang Pencemaran Nama Baik Presiden Yang Menimbulkan Kegaduhan

Authors

  • I Nyoman Widi Nurjaya Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Indah Permatasari Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.318-323

Keywords:

pencemaran nama baik, media sosial tiktok, kegaduhan

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia baru-baru ini sangat dipengaruhi oleh kurangnya kasus atau sifat viral dari masalah tersebut. Tanggapan penegak hukum tampaknya hanya didasarkan pada kasus-kasus yang sedang tren di TikTok saat ini terkait fitnah presiden, yang menyebabkan kehebohan. Tampaknya juga orang-orang bertindak dan berperilaku berdasarkan apa yang mereka lihat dalam kasus yang sedang tren. Adapun rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik terhadap presiden melalui media sosial TikTok yang menimbulkan kegaduhan? (2) Bagaimanakah sanksi pidana bagi pelaku pencemaran nama baik terhadap presiden yang kasusnya viral melalui media sosial TikTok yang menimbulkan kegaduhan? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pasal 310–321 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat hasil pembahasan peraturan pencemaran nama baik. Namun, UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) mengatur hukuman pidana atas pencemaran nama baik via TikTok.

Author Biography

Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

References

Hiariej, E. O. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

I Made Kardiyasa, A. S. (2020). Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech). Jurnal Analogi Hukum, Vol.2, No.1.

Neil Amstrong, N. A. (2022). Peluang Dan Tantangan Dalam Interpreting Kontemporer. Linguistic Community Services Journal, Vol, 3, No, 1.

Putri, Z. A. (2021). Penegakan Hukum terhadap Mafia Karantina COVID-19 Sebagai Pelanggar Undang-Undang Kekarantinaan dan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan. Malang: Rewang Rencang.

Waluyadi. (2003). Hukum Pidana Indonesia. Djambatan: Jakarta.

Published

2025-12-11