Penegakan Hukum Terhadap Viralnya Video di Tiktok Tentang Pencemaran Nama Baik Presiden Yang Menimbulkan Kegaduhan
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.318-323Keywords:
pencemaran nama baik, media sosial tiktok, kegaduhanAbstract
Penegakan hukum di Indonesia baru-baru ini sangat dipengaruhi oleh kurangnya kasus atau sifat viral dari masalah tersebut. Tanggapan penegak hukum tampaknya hanya didasarkan pada kasus-kasus yang sedang tren di TikTok saat ini terkait fitnah presiden, yang menyebabkan kehebohan. Tampaknya juga orang-orang bertindak dan berperilaku berdasarkan apa yang mereka lihat dalam kasus yang sedang tren. Adapun rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik terhadap presiden melalui media sosial TikTok yang menimbulkan kegaduhan? (2) Bagaimanakah sanksi pidana bagi pelaku pencemaran nama baik terhadap presiden yang kasusnya viral melalui media sosial TikTok yang menimbulkan kegaduhan? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pasal 310–321 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat hasil pembahasan peraturan pencemaran nama baik. Namun, UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) mengatur hukuman pidana atas pencemaran nama baik via TikTok.
References
Hiariej, E. O. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
I Made Kardiyasa, A. S. (2020). Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech). Jurnal Analogi Hukum, Vol.2, No.1.
Neil Amstrong, N. A. (2022). Peluang Dan Tantangan Dalam Interpreting Kontemporer. Linguistic Community Services Journal, Vol, 3, No, 1.
Putri, Z. A. (2021). Penegakan Hukum terhadap Mafia Karantina COVID-19 Sebagai Pelanggar Undang-Undang Kekarantinaan dan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan. Malang: Rewang Rencang.
Waluyadi. (2003). Hukum Pidana Indonesia. Djambatan: Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Nyoman Widi Nurjaya, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Indah Permatasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
