Pengaturan Pengenaan Bea Masuk Atas Barang Melalui Usaha Jasa Titip Perusahaan Perseorangan
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.262-268Keywords:
pengenaan bea, jasa titip, perseoranganAbstract
Pajak sangat penting bagi pemerintah karena memiliki dua tujuan utama: penganggaran dan regulasi. Fungsi anggaran berfokus pada pengumpulan uang sebanyak-banyaknya bagi pemerintah untuk membiayai pengeluarannya. Fungsi pajak yang diatur bertujuan untuk mengontrol dan mempengaruhi masyarakat, perekonomian, dan politik sejalan dengan kebijakan pemerintah. Layanan titipan mengacu pada layanan di mana pengguna dapat membeli barang yang diinginkan melalui teknologi atau media sosial. Ini adalah layanan pengiriman online yang dioperasikan oleh individu, sering disebut sebagai pembelanja pribadi. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah (1) Bagaimana tata cara pengenaan bea masuk barang yang dikirim melalui jasa titip (personal shopper)? dan (2) Bagaimana pengenaan sanksi atas barang impor yang dikirim melalui jasa titip tanpa bukti pengenaan bea masuk?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan pengenaan bea masuk terhadap barang yang dikirim melalui personal shopper didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Indonesia. Sanksi yang berlaku saat ini terhadap barang impor yang dikirim melalui jasa kurir tanpa bukti bea masuk hanya mencakup berbagai macam bea masuk dan pajak.
References
Hamdani, H. M. (2018). Seluk Beluk Perdagangan Ekspor Impor. Jakarta: Bushindo.
I Putu Dipta Indrayana, I. N. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Online jika Terjadi Wanprestasi yang dilakukan oleh Pemberi Jasa Endorse . Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 2, Nomor 2 .
Mahayana, M. M. (2017). Meneroka Relasi Hukum, Negara dan Budaya. Bogor: Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
Putra, I. M. (2020). Perpajakan: Tax Amnesty. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.
Sumaryanto, D. (2019). Hukum Pidana. Surabaya: Ubhara Press.
Sutarto, E. (2013). Rekonstruksi Sistem Hukum Pabean Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwi Anggi Cahyani, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Puspasutari Ujianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
