Implikasi Predatory Pricing Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.256-261Keywords:
e-commerce, perdagangan, predatory pricingAbstract
Perdagangan merupakan suatu bentuk dari kegiatan menjual atau membeli barang dalam memperoleh keuntungan. Perdagangan secara garis besar mengacu pada mekanisme pemberian barang atau jasa dengan imbalan uang. Saingan usaha merupakan prasyarat perekonomian pasar bebas yang membawa empat manfaat bagi pembangunan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah menciptakan harga yang kompetitif, meningkatkan kualitas hidup melalui inovasi yang berkelanjutan, mendorong dan meningkatkan mobilitas masyarakat. Perdagangan elektronik atau disingkat E-commerce merupakan kegiatan komersial yang melibatkan konsumen, produsen, penyedia jasa dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan komputer, termasuk Internet. (1) Bagaimana Implikasi dari keberadaan tiktok Shop terhadap UMKM pedagang lokal di Indonesia? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap UMKM Siapakah yang akan terdampak oleh Predatory Pricing. Apakah toko-toko TikTok?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis berbagai Peraturan Perundang-undangan. Upaya Perlindungan hukum dalam penyelesaian kasus predatory pricing adalah perlu dibuatkan suatu regulasi yang tegas dan jelas oleh pemerintah, bilamana terdapat pelaku usaha ataupun pengguna sosial media yang dalam prakteknya berbasis E-commerce, maka dalam Regulasi atau aturan tersebut perlu dijelaskan mengenai mekanisme, ruang lingkup dan juga parameter harga dalam praktek E-commerce, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha khususnya praktek perdagangan UMKM berbasis konvensional.
References
Barkatullah, A. h. (2018). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia . Bandung: Nusa Media.
Hayati, A. N. (2021). Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.21, No.1 .
I Nyoman Putu Budiartha, M. S. (2021). Hukum Bisnis. Yogyakarta: Jejak Pustaka.
Kansil, C. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Usman, R. (2022). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bagus Arya Wira Yudha, I Nyoman Putu Budiartha, I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
