Perlindungan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Menjadi Korban Kekerasan Di Indonesia

Authors

  • Anak Agung Gde Agung Kresna Kamaswara Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.249-255

Keywords:

perlindungan anak dibawah umur, sanksi pidana pelaku, tindak pidana kekerasan

Abstract

Perlindungan anak melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah semua tindakan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-hak mereka sehingga mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara maksimal sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta perlakuan diskriminatif. Artikel ini membicarakan tentang perlindungan hukum bagi anak-anak di bawah umur yang mengalami kekerasan. Studi ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan bagaimana hukum melindungi anak-anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan, dan untuk mengetahui bagaimana hukum menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yang bersifat normatif dan dilakukan dengan menganalisis bahan pustaka atau data sekunder saja. Oleh karena itu, sering disebut sebagai "penelitian kepustakaan". Pelaku tindakan kekerasan terhadap anak bisa dituntut dengan Pasal 80 ayat (1) pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. Pada tahun 2014, terdapat perubahan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 setelah dipertimbangkan oleh hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Author Biography

I Nyoman Putu Budiartha, Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali

References

Gorda, T. R. (2017). Hukum Perlindungan Anak korban Pedofilia. Jakarta : Pradnya Paramita.

Gosita, A. (1985). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: LaksBang Presindo.

Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: LaksBang Presindo.

Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT.Rineka Cipta.

Prakoso, A. (2016). Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: LaksBang Presindo.

Utaryo, C. (2003). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Published

2025-12-11