Perlindungan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Menjadi Korban Kekerasan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.7.3.2025.249-255Keywords:
perlindungan anak dibawah umur, sanksi pidana pelaku, tindak pidana kekerasanAbstract
Perlindungan anak melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah semua tindakan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-hak mereka sehingga mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara maksimal sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta perlakuan diskriminatif. Artikel ini membicarakan tentang perlindungan hukum bagi anak-anak di bawah umur yang mengalami kekerasan. Studi ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan bagaimana hukum melindungi anak-anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan, dan untuk mengetahui bagaimana hukum menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yang bersifat normatif dan dilakukan dengan menganalisis bahan pustaka atau data sekunder saja. Oleh karena itu, sering disebut sebagai "penelitian kepustakaan". Pelaku tindakan kekerasan terhadap anak bisa dituntut dengan Pasal 80 ayat (1) pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. Pada tahun 2014, terdapat perubahan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 setelah dipertimbangkan oleh hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
References
Gorda, T. R. (2017). Hukum Perlindungan Anak korban Pedofilia. Jakarta : Pradnya Paramita.
Gosita, A. (1985). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: LaksBang Presindo.
Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: LaksBang Presindo.
Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT.Rineka Cipta.
Prakoso, A. (2016). Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: LaksBang Presindo.
Utaryo, C. (2003). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anak Agung Gde Agung Kresna Kamaswara, I Nyoman Putu Budiartha, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
