Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.22-29Keywords:
anak, kekerasan, tindak pidanaAbstract
Negara Indonesia adalah negara hukum, menegaskan bahwa Indonesia adalah bangsa yang diatur oleh hukum. Kekerasan terhadap anak didefinisikan sebagai setiap insiden cedera fisik, psikologis, atau seksual yang biasanya dilakukan oleh mereka yang bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan anak-anak. Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni: 1) Bagaimana pengaturan hukum tindak kekerasan terhadap anak? 2) Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni tipe penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yakni sejumlah pasal yang mengandung unsur "dengan kekerasan atau ancaman kekerasan" (door geweld atau door bedreiging met geweld) secara eksplisit memuat hukuman pidana terkait tindakan kekerasan dan/atau intimidasi. Pasal tersebut ada dalam Bab IXA UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C; 76D dan 76E.
References
Ali, M. (2012). Dasar-dasar Hukum Pidana . Jakarta: Grafika.
Bakri. (2013). Pengantar Hukum Indonesia Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi Jilid 1 . Malang: UB Press.
Bambang, P. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nasikun. (2001). Ketika Kejahatan Berdaulat: Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi. Jakarta: Peradaban.
Poerwadarminta, W. J. (2003). Kamus Bahasa Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Rini, T. (2005). Tindak Kekerasan Terhadap Anak: Suatu Tinjauan Aspek Budaya. . Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial. Vol.13.No.4.
Shadily, H. (1983). Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Kadek Oza Ananda Putra, I Nyoman Gede Sugiartha, Ketut Adi Wirawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
